Faktanews.id - Pemerintah melalui Program Satu Data Indonesia telah menyepakati nomor induk kependudukan atau NIK sebagai kode referensi tunggal dalam sinkronisasi dan berbagi pakai data antarinstansi.
Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil merupakan sosok yang gigih mendorong terwujudnya satu data. Hal ini diungkapkan dalam diskusi daring Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa Indonesia) bertema 'Dokumen Kependudukan Penting bagi Orang Asing dalam Mensukseskan Vaksinasi Nasional', Kamis (8/7/2021).
Bermula ketika pihak PerCa Indonesia mengungkapkan, seorang warga negara asing (WNA) yang sudah vaksin pertama tetapi tidak masuk datanya ke aplikasi Pedulilindungi dari Kemenkes, sehingga tidak mendapat sertifikat vaksin dan tidak tahu jadwal vaksin kedua.
Kasubdit Imunisasi Kemenkes dr. Prima Josephine mengatakan, biasanya hal itu karena ada perubahan nomor hape atau ada kesalahan mengentri data nomor hape, sehingga SMS terkirim ke nomor lain.
Prima pun mengungkapkan, seorang WNA mengurus NIK ke Dinas Dukcapil, tetapi setelah NIK keluar ternyata itu NIK sudah dipakai orang lain. Walhasil, NIK tersebut tidak bisa dipakai WNA yang bersangkutan.
"Ini sering terjadi di aplikasi Pedulilindungi, begitu didaftarkan NIK nya ternyata sudah atas nama orang lain yang sudah dipakai untuk vaksinasi. Sehingga sasaran tidak bisa menerima vaksin, juga tidak bisa menerima sertifikat. Ada juga laporan bahwa NIK yang didaftarkan tidak valid. Yakni ketika NIK dimasukkan ke dalam pcare tidak bisa," kata dokter Prima. Dalam kesempatan ini pula, dokter Prima meminta Prof Zudan untuk menjelaskan mengapa hal itu terjadi.
Menjawab hal ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, aplikasi PeduliLindungi belum terkoneksi dengan data Dukcapil, sehingga Dinas Dukcapil kesulitan membantu jika terjadi masalah dalam data vaksinasi.
"Saya jelaskan, pertama PeduliLindungi itu tidak terkoneksi dengan data Dukcapil. Begitu juga, aplikasi P-Care Vaksinasi dari BPJS Kesehatan tidak terkoneksi dengan Dukcapil, sehingga saya agak kesulitan membantu. Ini yang perlu kami sampaikan," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Untuk itu, Zudan mendorong Kemenkes untuk menghubungkan kedua aplikasi itu ke Dukcapil. Dia menyebut kementerian lain sudah menyambungkan data dengan Dukcapil.
"Kami juga mendorong ini ke Kementerian Kesehatan, sebaiknya P-Care terkoneksi langsung dengan Dukcapil, PeduliLindungi terkoneksi dengan Dukcapil. Ini datanya masih sendiri-sendiri, belum terkoneksi," ujarnya.
Zudan menyebut di antara data-data yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga lain, hanya data vaksinasi yang belum terintegrasi.
"Seperti Kemensos sudah (terintegrasi), seperti data Dukcapil berbasis NIK, kartu prakerja juga sudah, tinggal Kemenkes saja untuk vaksin ini. Saya sampaikan di sini agar kita semua bisa masing-masing mengerti posisinya," ucap dia.
Sementara, dokter Prima mengaku baru mengetahui data vaksin belum terintegrasi dengan data Dukcapil. Ia menyatakan akan meneruskan laporan Zudan ke pihak-pihak terkait.
Ia pun akan mengusulkan perbaikan dalam pencatatan data vaksinasi di PeduliLindungi dan mengintegrasikannya ke Dukcapil. Hal itu, menurutnya, untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksin.
"Saya baru tahu ini saya pikir sudah selesai dari teman-teman Pusdatin. Nanti akan jadi masukan bagi kami di Kemenkes sehingga tentu lebih baik ke depannya. Apalagi kita sudah menyasar ke seluruh Indonesia, harusnya sudah terintegrasi ya karena ini akan membantu akuntabilitas dari layanan," ucap dia.
Prima mengatakan, pihaknya akan menuntaskan sejumlah keluhan yang terjadi terkait vaksinasi Corona.
"Perlu kerja sama dari banyak pihak untuk menyukseskan vaksinasi Corona. Nanti akan kami sampaikan keluhan-keluhan yang ada di lapangan seperti ini, termasuk masukan dari Prof. Zudan tadi ya, saya rasa apalagi kita sudah menyasar ke seluruh Indonesia, harusnya sudah terintegrasi, ya karena ini akan membantu akuntabilitas dari layanan," ujarnya.
"Dan menurut saya penanggulangan COVID semuanya harusnya sama, Kemendagri, Kemenkes semua kita diberikan tanggung jawab untuk sama-sama mengendalikan pandemi ini. Saya baru tau ini, saya pikir udah selesai dari teman-teman Pusdatin. Nanti akan jadi masukan bagi kami di Kemenkes sehingga tentu lebih baik ke depannya," Prima menambahkan.
Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi urgent, karena menjadi syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Aturan ini diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli. (ANS)