Faktanews.id - Presiden Mahasiswa STIA & P ADS Palembang, Alif Zakaria mendesak Bareskrim Polri bertindak cepat mengusut kasus dugaan jual beli ijazah yang melibatkan Bupati Lahat, Cik Ujang. Sebab, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan surat putusan terkait
status ijazah Strata Satu (S1) dan gelar Sarjana Hukum atas nama Bupati Lahat Cik Ujang tersebut.
"Menurut saya selaku mahasiswa, kasus yang sedang terjadi saat ini dalam hal ini Cik Ujang harus di usut tuntas sampai ke pengadilan dan juga pihak yang ikut andil dalam pemberian gelar dan ijazah kepada beliau juga turut dicari dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang semestinya,“ ujar Alif dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).
Tak hanya Cik Ujang,Alif juga meminta Bareskrim Polri mengusut keterlibatan pihak kampus. Ijazah yang dikantongi Cik Ujang ini dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Pelembang 2013 silam.
“Bila perlu kampusnya juga dituntut karena sudah melanggar kode etik pendidikan dimana seharusnya ketika seseorang ingin mendapatkan gelar sarjana maka dia harus menempuh pendidikan selama masa pendidikan yang diambil, tanpa peduli siapa yang menempuh pendidikan tersebut,” tegas Alif.
Alif mengatakan fenomena jual beli ijazah merupakan tindak kejahatan dan pencorengan nama baik pendidikan di Indonesia. Untuk itu, Bareskrim Polri tak boleh membiarkan kasus jual beli ijazah yang melibatkan Cik Ujang tersebut.
"Kasus ini tentunya sangat mencoreng pendidikan yang ada di Indonesia. Dan sudah semestinya kita sebagai mahasiswa menuntut keadilan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari yang tentunya ini akan berimbas kepada calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan, dan tentunya saya berharap kampus tersebut juga dapat di tutup karena telah melakukan kegiatan ilegal, apalagi dalam hal ini kasus ini dilakukan oleh seorang bupati yang seharusnya tau betul bagaimana cara mendapatkan gelar dan ijazah secara benar bukan malah justru membeli ijazah dimana ada orang harus menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mendapatkan ijazah sarjana,” tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan jual beli ijazah Cik Ujang ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapornya adalah sejumlah organisasi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) pada 4 September 2020.
Mereka adalah Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan, Bambang Irawan, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal, Ketua PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, Made Sudiama dan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang, Adi Bedman
Keempat pelapor sudah pernah menjalani pemeriksaan penyidik pada 18 November 2020 lalu.
Mereka melaporkan Cik Ujang ke Bareskrim Polri setelah Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 mengatakan ijazah Cik Ujang tidak sah.
Faktanews sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Cik Ujang melaui sambungan telepone, SMS, dan Whats up. Namun, hingga berita ini diturunkan Cik Ujang belum memberikan merespon. (MMA)