-->
    |

LPSK dan TNI AD Bersinergi Pulihkan Hak Saksi dan Korban

Faktanews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan TNI Angkatan Darat (TNI AD) terus bersinergi dalam memulihkan hak saksi dan korban khususnya pada perkara-perkara di lingkungan peradilan militer.


Keseriusan sinergitas yang terbangun itu kembali terlihat dalam pertemuan tiga pimpinan LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi dan Maneger Nasution kala bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes AD, Jakarta, Kamis (24/6-2021).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, perbincangan selama kurang lebih satu jam itu membahas sejumlah perkara yang saksi dan korban dilindungi LPSK, khususnya pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik. 

Perkara dimaksud antara lain penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AD, perkara pencabulan anak, kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, kasus asusila hingga kasus penetapan tersangka terhadap anggota TNI AD yang tengah memperjuangkan pemulihan hak anaknya. 

Masih kata Edwin, dalam pertemuan tersebut LPSK juga menghadirkan salah seorang korban kecelakaan kerja yang harus kehilangan lengan kirinya bernama Teguh Syahputra Ginting (21) yang merupakan anak dari seorang Serda (Sersan Dua) Angkatan Darat, yang sudah memasuki masa pensiun. 

“Yang menarik dari kasus ini, di tengah usahanya memperjuangkan dan menuntut hak anaknya untuk mendapatkan tunjangan kecelakaan dan ganti rugi dari perusahaan, Serda AD itu justru menjadi tersangka oleh Denpom Pematangsiantar,” ungkap Edwin. 

Dari perbincangan ketiga Pimpinan LPSK dengan kepada KSAD, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi. Pertama, terkait penegakan hukum, KSAD telah memerintahkan semua jajarannya untuk memastikan proses hukum dan menindak tegas dengan memecat anggota TNI AD apabila terbukti bersalah. 

Kedua, pemulihan hak korban, khususnya dalam perkara Teguh Syahputra Ginting dengan meminta tanggung jawab perusahaan. Dalam hal ini, KSAD menyatakan kesiapannya membantu menyiapkan tangan palsu melalui RSPAD Gatot Subroto (Rumah Sakit Angkatan Darat). 

Selain itu, terkait dengan keberlangsungan hidup dan pendidikan korban, KSAD juga akan membantu korban untuk melanjutkan kuliah, serta mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterbatasan korban saat ini. 

Komitmen dan antusiasme KSAD dalam mendorong proses penegakan hukum dan pemulihan hak korban mendapatkan apresiasi dan patut diacungi jempol. LPSK berharap sinergitas dalam pemulihan hak-hak korban bersama KSAD terus berlanjut, khususnya pada perkara yang berhubungan dengan tindak pidana di lingkungan peradilan militer.
Komentar Anda

Berita Terkini