-->
    |

Ketua MPR Apresiasi Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh

Faktanews.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh dibawah kepemimpinan Kepala Muhammad Yusuf. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh. Mengingat Aceh merupakan salah satu provinsi yang menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) sangat besar. Sejak tahun 2008 hingga 2021, Aceh telah menerima dana otonomi khusus dari pemerintah pusat mencapai Rp 89.93 triliun. 


"Pada tahun 2021, Dana Otsus yang diterima Provinsi Aceh mencapai Rp 7,8 triliun. Besarnya dana tersebut tidak akan membawa manfaat bagi rakyat Aceh jika tidak diimbangi dengan besarnya tanggung jawab dari pengelola anggaran, serta besarnya pengawasan dari aparat penegak hukum," ujar Bamsoet usai bertemu Kajati Aceh Muhammad Yusuf, di Aceh, Kamis (10/6/21).

Turut hadir Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Samsul Rizal, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi, Kapok Sahli Pangdam Iskandar Muda Brigjen TNI Bambang Indrayanto, dan Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto. Dari Jakarta mendampingi Ketua MPR RI, Anggora DPR RI Fraksi PKS Nasir Jamil, pengurus pusat Ikatan Motor Indonesia Syamsul Bahri, Elvis Junaedi, Rio Castello, Erwin MP, Amriyati dan Andi Sinulingga.

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, Kejati Aceh kini sedang menuntaskan berbagai kasus korupsi yang berhubungan dengan penggunaan dana Otsus. Salah satunya terkait pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menuju Gelombang, Kota Subulussalam.

"Menurut perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, proyek jalan tersebut yang berada di Dinas PUPR Aceh dengan menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp 11,6 miliar ini, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 4,2 miliar lebih," ungkap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, setiap bentuk penyalahgunaan dana Otsus, maupun penggunaan uang rakyat dari berbagai sumber lainnya, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Tidak boleh ada ruang sedikitpun bagi para pelaku penjarah uang rakyat, sekecil apapun uang rakyat yang disalahgunakan, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Melalui dana Otsus, kita berharap masyarakat Aceh bisa segera keluar dari garis kemiskinan. Mengingat menurut data BPS, sejak tahun 2005 hingga kini, Aceh masih berstatus sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan di Pulau Sumatera. Pada September 2020 lalu, tingkat kemiskinan di Aceh tercatat mencapai 15,43 persen," pungkas Bamsoet. 
Komentar Anda

Berita Terkini