-->
    |

Massa Kembali Geruduk Mabes Polri, Minta Kasus Dugaan Jual Beli Ijazah Cik Ujang Diusut Tuntas

Faktanews.id - Sekelompok massa kembali mendatangi Mabes Polri di Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021). Kedatangan massa yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pendidikan (KPMPP) ini meminta Mabes Polri mengungkap kasus dugaan jual beli ijazah atas nama Bupati Lahat Cik Ujang. 


Massa membentangkan spanduk bergambar Cik Ujang sedang memakai peci. Di spanduk tersebut ditulis “Ijazah Bupati Lahat Cik Ujang Terbukti Bodong Kenapa Belum Dipeoses”.

Selain itu, massa juga melakukan aksi teatrikal pendaftaran pembuatan ijazah. Aksi treatrikal tersebut tampak dijaga satu orang yang sedang duduk dikursi. Aksi treatrikal ini dianggap sebagai bentuk sindiran terhadap Cik Ujang yang diduga terlibat dugaan jual beli ijazah dan menyandang gelar sarjana di salah satu kampus Sumatra Selatan.

“Dunia pendidikan tercoreng. Tanpa rasa malu, Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang menggunakan gelar sarjana tanpa melalui proses kuliah. Sungguh telah menginjak-nginjak harkat martabat perguruan tinggi di negeri ini,” ujar salah seorang orator yang bernama Eka.

Gelar sarjana palsu yang melekat pada Cik Ujang tersebut, menurut Eka, sudah disampaikan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemendikbud dalam surat bernomor 461/E2/TU/2020.

“Pendidikan sebagai salah satu intrumen terbaik untuk mencerdaskan anak bangsa terdegradasi karena ulah Cik Ujang yang dengan sengaja menggunakan gelar palsu.

Menurut dia, kasus dugaan jual beli ijazah Cik Ujang ini tak bisa dibiarkan. Sebab, dugaan jual beli ijazah Cik Ujang tersebut sudah dilaporkan sejumlah organisasi aktivis mahasiswa ke Mabes Polri pada Rabu (4/11/2020) lalu.

Menurutnya, Bareskrim Pokri tidak boleh membiarkan kasus ini menggantung. Ada banyak harapan masyarakat untuk menindak tegas Cik Ujang karena Kemindikbud sudah menyatakan bahwa Ijazah Cik Ujang tidak sah.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Segera Tersangkakan Cik Ujang karena Gelar Palsu tanpa Proses Kuliah sesuai Surat Keputusan Kemendikbud. Polri selamatkan Pendidikan Indonesia dari praktek jual beli Ijazah dan penggunaan gelar palsu,” tandasnya.

Sementara itu, Faktanews sudah mengubungi Cik Ujang melalui saluran telponnya. Pesan singkat SMS dan whats up juga sudah dikirim. Namun, Cik Ujang belum memberikan jawaban hingga berita ini dirurukan. (HRD)


Komentar Anda

Berita Terkini