-->
    |

Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diminta Setop Lakukan Penggiringan Opini

Faktanews.id - Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) meminta 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN berhenti melakukan penggiringan opini untuk melemahkan pimpinan KPK.


Hal tersebut disampaikan koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021). Azmi meminta pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat lolos TWK dan Keberatan menempuh mekanisme hukum dan menggugat ke Pengadilan TUN. 

“Seharusnya mereka eks 51 pegawai KPK dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN, jadi kalau ada keberatan silahkan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan TUN. Mereka kan paham hukum, jadi penyelesaiannya dengan cara hukum, bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan,” katanya.

“Negara harus hadir dalam mengatasi persoalan ini, jangan sampai negara kalah dalam menghadapi kelompok yang sulit di atur sesuai dengan UU.  Sehingga tujuan bernegara dapat tercapai dan semakin terarah,” tandasnya.

Menurut Azmi, TWK adalah metode yang tepat dan benar  yang digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, hasilnya ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN. 

“Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta menerima hasilnya, sedangkan TWK adalah seharusnya menjadi  bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia. dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI,” katanya.

Disebutkan, KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru. Tidak ada  orang yang bisa mengintervensi. harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,”

“Mereka Eks 51 pegawai KPK layak dipecat. Mereka semua bersikap melawan keputusan pimpinan KPK secara terang-terangan dan reaksioner serta frontal, ke 75 pegawai gagal TWK terhadap keputusan pejabat Negara dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah,” tukasnya. 

Lebih lanjut, Azmi menyampaikan eks pegawai KPK mengikuti perkembangan sejak awal penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK dan setelahnya ada yang dinyatakan lulus meminta ditunda dilantik. Menurutnya, semakin jelas dan terang-terangan dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK). 

“Maka dapat di simpulkan bahwa saat ini mekanisme TWK adalah yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penataan di dalam tubuh KPK,” tambahnya.

Azmi juga mengatakan hal-hal yang digaungkan pegawai KPK yang tak lolos TWK di berbagai media semakin  jelas bahwa motivasi sejak awal mereka  menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen. Yang mereka maksudkan, menurut Azmi, bukan hanya dalam proses penyelidikan, dan tuntutan peradilan saja akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif. 

“Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK samakin sulit di kontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI,” katanya.

Diterangkan Azmi, strategi jihad korupsi yang selama ini di gaung-gaungkan sebagian eks 75 pegawai KPK seringkali dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba. Hal itu, kata dia, jelas tampak ketika ke 75 pegawai KPK tidak lolos TWK. Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka ini sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI. 

“Sudah tepat apabila pimpinan KPK melakukan TWK kepada seluruh pegawainya untuk melakukan alih status menjadi ASN, karena di situlah sarana yang digunakan untuk menjaring pegawai KPK yang memiliki komitmen dan strategi pemberantasan korupsi yang berlandaskan semangat Membangun NKRI sesuai dengan Pancasila,” katanya. (HMZ)


Komentar Anda

Berita Terkini