-->
    |

Negara Kedepankan Proses Administrasi Ketimbang Kontrol Yudisial

Faktanews.id - Selama 10 tahun terakhir Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, melakukan pencermatan tentang arah politik hukum negara. Pria yang selama 21 tahun malang melintang sebagai birokrat dan akademisi di berbagai perguruan tinggi ini melihat momentum besar yang menunjukkan arah politik hukum negara terutama dari cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam berbagai UU, menunjukkan konsistensi proses administrasi pemerintahan dikedepankan. 


"Yang terakhir itu di UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. UU ini mentransformasi banyak ide untuk bisa melakukan eksekusi program secara cepat dan aman. Hyper regulasi yang terjadi dipangkas. Lihat saja di dalam UU Cipta Kerja (UUCK) ada sebanyak 70 UU yang dirangkum menjadi satu UU. Inilah yang kemudian melahirkan model diskresi yang bergeser dari diskresi yang sangat terbatas menjadi diskresi lebih luas," papar Prof. Zudan pada Seminar Tri Dasawarsa Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara daring, Rabu (7/4/2021). 

Zudan yang menjabat sebagai Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri ini memberikan gambaran, frase norma bahwa diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, norma tersebut dalam UCK itu dihilangkan.

"UCK sangat memberikan ruang ke dalam proses penyelesaian berbagai persoalan secara administratif terlebih dahulu dengan memberikan ruang diskresi yang besar. Pun sanksi-sanksinya diperkuat ke dalam bentuk sanksi administratif, terutama untuk memberikan kesempatan yang besar kepada penyelenggara pemerintahan yang beritikad baik," ujarnya.

Jadi, kata dia menekankan, proses diskresi dalam UUCK tidak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi dilandasi dengan niatan yang baik. 

"Dihindarkan hukum materiil dari UU PTUN dengan memberikan ruang yang besar pada tindakan-tindakan diskresioner. Penyelesaian ke dalam proses-proses administrasi pemerintahan terlebih dahulu, baru kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum apabila ada unsur tindak pidana dengan mens rea yang tampak nyata dan bisa dibuktikan sejak awal," kata Prof. Zudan menjelaskan. (ANS)
Komentar Anda

Berita Terkini