Faktanews.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali menyesalkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib. Serta hilangnya frasa agama dalam Visi Pendidikan Indonesia yang tercantum dalam Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, dan tidak adanya jejak pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus pahlawan nasional KH Hasyim Asyari serta Presiden RI ke-4 sekaligus guru bangsa KH Abdurrahman Wahid dalam kamus sejarah online yang diterbitkan dan dikelola Kemendikbud.
"Walaupun Kemendikbud sudah menyatakan akan merevisi PP SNP serta mengoreksi Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 dan Kamus Sejarah Online, kejadian ini tetap menjadi catatan yang harus mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. Agar kedepannya lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan," ujar Bamsoet saat melantik Muhammad Rizal sebagai anggota MPR RI menggantikan (alm) Ali Taher, dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan Banten III, di Komplek Majelis, Jakarta, Rabu (21/4/21).
Ketua DPR RI ke-20 ini menegaskan, selain tidak selaras dengan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib, PP SNP tersebut dibuat tanpa informasi yang lengkap dan pertimbangan yang mendalam. Serta mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila dan bahasa Indonesia.
"Sejatinya Kemendikbud harus menjadi garda terdepan yang memastikan Pancasila dan bahasa Indonesia ditanamkan kepada seluruh peserta didik, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini. Bukan justru sebaliknya, terkesan menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam mata kuliah/pelajaran wajib peserta didik," tegas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, Muhammad Rizal yang baru saja dilantik menjadi anggota MPR RI, sebelumnya sudah lama mengabdikan diri di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Beberapa jabatan penting pernah ia pegang. Antara lain sebagai Kepala Pusat Pengkajian, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Persidangan, dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan. Jejak pengabdian yang panjang tersebut bisa menjadi bekal dalam memudahkan yang bersangkutan melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional di MPR RI.
"Khususnya dalam mengawal visi MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan; Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat, yang memiliki tugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI. Yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, kepada setiap elemen bangsa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan, memperkuat ketahanan budaya, serta membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan beradab. Termasuk dalam memberikan masukan dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mencerminkan semangat Empat Pilar MPR RI," pungkas Bamsoet.