Faktanews.id - Itikad baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2018 yang hendak melepaskan kepemilikan sahamnya di PT Delta Djakarta (pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir) hingga saat ini masih terkendala persetujuan bulat dari DPRD DKI Jakarta. Belum adanya sambutan dan kesepakatan bulat dari DPRD DKI Jakarta ini sangat disesalkan mengingat pelepasan saham di perusahaan bir ini bukan semata-mata hanya janji kampanye, tetapi memang sudah menjadi aspirasi dan tuntutan sebagian besar warga DKI Jakarta sejak lama.
Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, semua proses dan tahapan serta persiapan pelepasan saham ini sudah selesai ditempuh Pemprov DKI Jakarta termasuk menggabungkan kepemilikan saham atas nama Pemprov dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta agar saham bisa segera dijual. Saat ini realisasi pelepasan saham ini hanya tinggal persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta saja.
“Saya cuma mau mengingatkan, keinginan agar pemprov menjual saham di perusahaan bir itu adalah aspirasi sebagian besar warga Jakarta yang oleh pasangan Anies-Sandi dijadikan salah satu program jika terpilih. Harusnya semua Anggota DPRD menyambut baik, merespon cepat dan segera menyetujui penjualan saham ini karena murni aspirasi warga. Bagi saya aneh saja kalau ada anggota DPRD yang masih ragu atau bahkan menolak. Kami, warga Jakarta menunggu itikad baik semua Anggota DPRD DKI Jakarta yang terhormat untuk segera memberikan persetujuan,” tukas Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (4/3/2021).
Menurut Fahira, sangatlah tidak elok sebuah institusi pemerintahan mempunyai saham di perusahaan minuman beralkohol. Di dunia, mungkin hanya Pemprov DKI satu-satunya institusi pemerintah yang punya saham di pabrik bir. Selain itu, hasil dari kepemilikan saham di perusahaan bir ini keuntungannya tidak signifikan bagi APBD DKI Jakarta.
Lebih baik dijual dan hasil penjualannya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar warga serta dialihkan untuk berinvestasi di bidang-bidang yang ada hubungannya dengan pembangunan misalnya investasi di bidang air bersih. Investasi di bidang air bersih ini sesuai dengan status Pemprov DKI Jakarta sebagai institusi pelayanan publik.
“Sekali lagi, saya sekedar mengingatkan teman-teman DPRD bahwa penjualan saham bir saat ini bukan lagi sekadar aspirasi, tetapi sudah menjadi tuntutan warga. Mohon tuntutan ini jadi perhatian serius. Tidak ada alasan sama sekali untuk tidak menyetujui penjualan saham ini,” pungkas Fahira Idris yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras. (HMZ)