Faktanews.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar M. Misbakhun memberikan apresiasi atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang bekerja untuk mengungkap kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak -Ditjen Pajak (DJP).
"Pada kesempatan ini, Saya juga mengapresiai pegawai Ditjen Pajak yang selalu bekerja keras dalam menghimpun penerimaan negara, rupiah demi rupiah dari pajak untuk mengisi kas negara. Porsinya lebih dari 80% dari pendapatan perpajakan APBN adalah angka yang sangat besar dan sangat berarti. Karena itu menjadi tulang punggung penerimaan negara. Mereka, para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajiban nya dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat. Pada saat yang sama seperti kita ketahui tekanan tehadap penerimaan pajak sangat dalam akibat dari tekanan pada sektor ekonomi yang disebabkan pandemi oleh pandemi covid19," ujar Misbakhun dalam keterangan persnya, Kamis (3/3/2021).
Menurut Misbakhun, sebagai bukti dedikasi dan kerja keras pegawai di DJP bisa dilihat saat kebijakan Tax Amnesty dijalankan pemerintah, kita bisa melihat dedikasi mereka dengan jam kerja 7 kali seminggu, dari pagi sampai tengah malam, dari Senin sampai Minggu.
"Setiap tahun pelayanan SPT Tahunan pada periode bulan Maret-April juga dilakukan dengan jam kerja yang sama intensitas nya dengan pelayanan Tax Amnesty," katanya.
Disebutkan Misbakhun, ruang korupsi sangat besar di Ditjen Pajak, maka KPK telah menjadi bagian dari sistem pencegahan. Di internal mereka sendiri ada pengawasan internal sampai pada unit paling bawah. Misbakhun sendiri mengaku juga mengetahui bahwa Ditjen Pajak bekerja sama dengan KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya korupsi mengingat demikian besar ruang korupsi yang ada di sana.
"Banyak pertukaran informasi antara Ditjen Pajak dengan KPK dilakukan dalam memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor-sektor dimana konsesi milik negara dikerjakan oleh pihak swasta seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lainnya," sebutnya.
"Namun demikian korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun. Hukum tetap harus ditegakkan. Momentum ini adalah Ini adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh Wajib Pajak bahwa ruang korupsi itu semakin sempit. Jangan hanya melihat kepada Pegawai Pajak, tetapi harus ditekankan bahwa peringatan ini juga untuk Wajib Pajak," tandasnya lagi.
Misbakhun meminta jangan sampai dengan adanya satu kasus korupsi ini membuat semua pihak melupakan bahwa masih ada 45.000 orang yang bekerja dengan baik untuk sektor pendapatan negara di APBN. Jangan sampai mereka menjadi tidak bersemangat dalam bekerja, karena kerja keras mereka sangat menentukan berapa besarnya utang yang harus dilakukan oleh negara untuk menutup kekurangan pendanaan APBN. Kerja keras pegawai Ditjen Pajak adalah penentu besaran defisit APBN.
"Dengan jumlah pegawai di sekitar 45.000 orang dan peranan serta tanggung jawab yang sangat besar, sudah saatnya kita memberi ruang gerak organisasi Ditjen Pajak agar semuanya bisa lebih efektif dalam melakukan kontibusinya kepada negara," paparnya.
"Ini momentum terbaik untuk melakukan penilaian kembali tentang kinerja Menteri Keuangan secara lebih menyeluruh dalam kaitan pengawasan terhadap direktorat jenderal yang berada dalam rentang kendali Kementrian Keuangan. Tetap harus ada tanggunga jawab seorang menteri keuangan dalam kasus di Ditjen Pajak saat ini. Menteri Keuangan harus mengambil porsi tanggung jawab nya sebagai seorang menteri. Karena dampak dan risiko organisasi tetap ada di Kemetrian Keuangan. Termasuk Menteri Keuangan harus menyiapkan mitigasi risikonya," tutup Misbakhun. (RTH)