-->
    |

Minta Syahganda Dibebaskan, Andrianto Ingatkan JPU Terkait Kekuasaan Tidak Langgeng

Faktanews.id - Sidang lanjuntan terdakwa Syahganda Nainggolan kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Agenda sidang nanti adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia Andrianto SIP mengaku terus memantau persidangan terdakwa Syahganda. Menurutnya, persidangan Syahganda yang selama ini berlangsung hanya dagelan saja. 

"Saya amati dari awal persidangan sampe ke-17 kali sidang jelas semua persidangan hanya dagelan untuk sekedarnya menyenangkan oligarkis," ujar Andrianto, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, Syahganda adalah target politik karena petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini kerap mengkritik pemerintah, terutama terkait penolakan Omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan.

"Ketika Omnibus law dapat penolakan yang keras di publik, maka dendamnya oligarkis terhadap elemen oposan. Nah yang seksi tentu KAMI. Jadi syahganda di TO karna itu," katanya.

Andrianto berharap Jaksa Penuntut Umum memiliki hati nurani untuk Syahganda karena kekuasaan tidak akan langgeng. Karenanya, Andrianto meyakini Syahganda akan bebas dari segala tuntutan.

"Adagium hukum, Lebih baik bebaskan 1000 orang bersalah ketimbang menghukum 1 orang tidak bersalah," tukasnya. 

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. 

Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun. (ANS)

Komentar Anda

Berita Terkini