Faktanews.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung usulan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.
Guspardi Gaus menilai perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa dimungkinkan karena telah termaktub dalam Pasal 18 B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Langkah serius dari Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akdemik (NA) tentang Daerah Istimewa Minangkabau. Ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu terkait dengan upaya masyarakat Sumatera Barat yang disampaikan Tim Kerja BP2DIM untuk meminta persetujuan pemerintah pusat mengubah nama Provinsi Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.
Namun, Guspardi meminta agar bebagai unsur dan tokoh masyarakat dapat dilibatkan dan punya suatu kesamaan pandangan tentang Daerah Istimewa Minankabau.
"Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, perguruan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya besatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM," ujarnya.
Guspardi mengatakan bahwa Komisi II DPR sedang mengkaji revisi terhadap undang-undang beberapa provinsi karena dinilai sudah tidak cocok dengan perkembangan saat ini, seperti UU Pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan RIS tahun 1958.
Menurut dia, sudah ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya, seperti Papua yang berakhir pada tahun 2021.
Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.
"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," katanya.
Politikus PAN itu menyarankan kepada Tim Kerja BP2 DIM perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerintah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau. Sumber Antara