-->
    |

Pengamat Hukum Sebut Bahaya Apabila Kasus Dugaan Rasisme Abu Janda Tak Dituntaskan

Faktanews.Id - Pengamat hukum Aprilia Supaliyanto meminta penyidik Polri tidak mengistimewakan Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus ujaran rasisme Abu Janda yang dimainkan di media sosial Twitter miliknya, harus diusut tuntas.

"Kasus rasus (Abu Janda) ini tidak bisa dibiarkan karena ada suatu kegaduhan hukum. Negara hukum jadi gaduh kerena ada inkonsistensi di dalam penegakan hukum oleh aparat hukum itu sendiri. Ada sikap-sikap diskriminatif," ujar Aprilia kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Menurutnya, penegakan hukum tak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum atau rechtsstaat. Prinsip dasar yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum adalah kebermanfaatan kepada semua orang. 

"Oleh karena itu kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," katanya.

Aprilia menyayangkan Abu Janda bermain isu rasis dalam negara ini karena bukan kali ini dia bermain isu rasis. Abu Janda juga sudah beberapa kali dilaporkan ke Polri. Padahal, kasus rasisme yang dimainkan Abu Janda ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

"Tapi belum ada satupun yag diproses secara hukum. Ada apa ini. Tentu ini menimbulkan pertanyaan publik. Kalau publik mempertanyakan, oh katanya ini negara hukum, kenapa ada perlakuan yang berbeda terhadap salah satu warga negara. Sementara warga negara yang lain diberlakukan luar biasa ya bahwa begitu cepat prosesnya kepada yang bersangkutan. Tapi kepada Saudara (AJ) ini lain. Jadi wajar kalau publik bertanya-tanya seperti itu. Saya juga sebagai pengamat mempertanyakan hal itu kerena prinsip yang saya gunakan equality before the law," tandasnya.

Menurutnya, tidak boleh Abu Janda diistimewakan. Hukum harus dijadikan panglima karena Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku. 

"Apa kelebihannya seorang Abu Janda. Apa kelebihannya orang-orang yang berlaku rasis atau berlaku jahat dalam bentuk yang lain, sehingga institusi kepolisian tidak juga memproses sebagaimana seharusnya proses hukum. Ini cara terburuk menurut saya dalam proses penegakan hukum dan pembangunan hukum di negara ini," katanya.

Negara ini akan terus menjadi gaduh apabila pelaku tindak kejahatan rasisme dibiarkan. Sikap penyidik harus menunjukkan independensi, profesional dan akuntabel. Menurutnya, kegaduhan akan terus terjadi apabila masyarakat tidak mendapatkan keadilan. 

"Ini menurut saya sangat berbahaya. Bahaya bukan hanya dalam konteks penegakan hukum tapi bahaya di dalam keberlangsungan sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum ketika kemudian tidak ada persamaan hak di mata hukum bagi semua warga negara saya kira ini satu ancaman persatuan dan kesatuan Indonssia. Oleh karena itu saya  erharap bahwa kasus rasis yang melibatkan Abu Janda dan yang lain-lain yg mengancam perpecahan bangsa, polisi harus bertindak tegas memproses sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri ke atas kasus dugaan rasisme berbau SARA terhadap Natalius Pigai. Pelapornya adalah Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan terdaftar dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 202.  (FIK)

Komentar Anda

Berita Terkini