-->
    |

Menteri ESDM: Pengembangan Jaringan Listrik Pintar Percepat Elektrifikasi di Wilayah 3T

Faktanews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meyakini pembangunan jaringan listrik pintar (smart grid) mampu mempercepat proses elektrifikasi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar).

“Teknologi Smart Grid tidak terbatas hanya pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk otomasi sistem kelistrikan yang efisien di daerah 3T dengan memanfaatkan energi terbarukan setempat melalui konsep Smart Micro Grid,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (28/02/2021).

Teknologi Smart Grid, sambung Arifin, dinilai dapat meningkatkan partisipasi konsumen listrik dalam sistem ketenagalistrikan dengan pemasangan Smart Meter yang menggunakan konsep komunikasi dua arah.

“Konsumen akan berubah menjadi prosumer atau konsumen yang bisa memproduksi listrik mereka sendiri, baik menggunakan Solar Home System atau Mikrohidro,” ujar Menteri ESDM.

Melalui pembangunan teknlogi ini, Arifin berharap mampu meningkatkan rasio elektrifikasi (RE) nasional yang sudah menyentuh angka 99,20 persen di akhir tahun 2020. Capaian ini jauh meningkat dibanding tahun 2000 yang hanya sebesar 53 persen.

Kebijakan yang ditempuh Pemerintah di antaranya dengan perluasan jaringan di wilayah yang sudah on-grid untuk peningkatan keandalan dan efisiensi. Sementara khusus daerah 3T, Pemerintah melakukan pendekatan off-grid untuk memperluas akses tenaga listrik di antaranya dengan Solar PV, tabung listrik (Talis), dan lainnya.

Menurut Menteri ESDM, topografi Indonesia bukan dianggap sebagai hambatan bagi Pemerintah dalam menyediakan akses listrik ke masyarakat. “Beberapa strategi dalam penyediaan listrik dilakukan secara on-grid maupun off-grid,” ungkapnya.

Untuk itu, peran pemerintah daerah juga dinilai penting dalam pengembangan Smart Grid untuk meningkatkan RE di daerah masing-masing. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Salah satu amanat di PP tersebut adalah pemerintah daerah menyediakan anggaran/dana untuk masyarakat kurang mampu dan dapat menggunakan dana tersebut untuk membangun teknologi Smart Grid untuk mempercepat capaian rasio elektrifikasi di wilayah masing-masing,” terang Arifin.

Lebih lanjut, Menteri ESDM mengapresiasi upaya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berhasil melakukan modernisasi infrastruktur ketenagalistrikan melalui digitalisasi dengan penerapan Advanced Metering Infrastructure (AMI) di Jakarta dan penerapan Digital Substation di proyek Sepatan II. Pengembangan Smart Grid juga telah dilakukan melalui Remote Engineering, Monitoring, Diagnostic & Optimization Center (REMDOC) dan Reliability Efficiency Optimization Center (REOC).

Smart Grid merupakan sistem jaringan tenaga listrik yang dilengkapi dengan teknologi informasi dan teknologi komunikasi canggih yang dapat memungkinkan sistem pengaturan tenaga listrik secara efisien, menyediakan keandalan pasokan tenaga listrik yang tinggi, pemanfaatan sumber energi terbarukan dan memungkinkan partisipasi pelanggan dalam penyediaan tenaga listrik.

Komentar Anda

Berita Terkini