Faktanews.id - Pemerintah Indonesia semakin menunjukkan komitmennya dalam perlindungan hak asasi manusia khususnya terhadap penyelesaian persoalan hak asasi manusia.
Hal ini diakui Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat menjadi menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD): "Isu-isu Pokok HAM dan Keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB" yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia bertempat di Pullman, Bandung, Kamis (25/02/2021).
Komnas HAM RI tentunya turut mendorong Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan komitmen tersebut dengan melakukan berbagai upaya strategis melalui pendekatan dialog dan penguatan koordinasi bersama para pemangku kepentingan dalam hal ini seperti Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Joko Widodo, dalam pidato peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2020, berjanji akan menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang bisa diterima oleh semua pihak dan dunia internasional. Janji itu lantas ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, dengan tujuan untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Melalui pendekatan koordinatif yang dilakukan, Komnas HAM RI juga terus mendorong dan melaksanakan kerjasama pengarusutamaan HAM bagi para personil TNI-Polri agar mematuhi norma dan prinsip HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini direspons baik dan dimanifestasikan salah satunya melalui pembekalan materi hak asasi manusia bagi para prajuritnya.
Soal Papua, Taufan juga mengatakan bahwa inisiasi Komnas HAM RI mengenai alternatif penanganan persoalan Papua yaitu dengan mengupayakan dialog-damai, pendekatan kesejahteraan, dan transformasi politik sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Komnas HAM RI meminta pemerintah memastikan penghentian kekerasan di Papua dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan tersebut yang kemudian direspons oleh Presiden Joko Widodo. Taufan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo pun juga memiliki komitmen yang sama terhadap hal tersebut.
Komitmen lain juga tercermin dalam penanganan persoalan Intoleransi, khususnya kebebasan beragama, Taufan menegaskan fungsi negara utk menghormati dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap orang memilih dan menjalankan keyakinannya. Oleh karena itu, untuk mendorong tegaknya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, Komnas HAM RI telah menetapkan Peraturan Komnas HAM RI No. 5 Tahun 2020 tentang Pengesahan Standar Norma Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, sebagai panduan bagi pemerintah dan masyarakat dalam mendorong toleransi dan kebebasan dalam menjalankan agama dan keyakinan.
Komnas HAM RI menyambut baik dan menunggu aksi nyata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan tekadnya untuk melindungi kelompok-kelompok minoritas, termasuk bentuk kebijakan afirmasi terhadap kelompok-kelompok minoritas.
Kemajuan ini menurut Taufan penting untuk diketahui dan dijelaskan pada forum Internasional misalnya melalui Dewan HAM PBB. “Bahwa Indonesia sebetulnya memiliki kemauan politik yang tinggi untuk memperbaiki ini semua, meski problem-problem internal masih banyak,” ungkap Taufan. (HMZ)