-->
    |

Dukcapil Paparkan Riwayat Data Kependudukan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Faktanews.id -  Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait paspor dan kewarganegaran Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih Orient Patriot Riwu Kore. 

Menurut Zudan, paspor Orient memang diterbitkan pihak Imigrasi karena Orient begum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA. Zudan menjelaskakan dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya. 

"Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Zudan juga merinci secara detai riwayat data kependudukan. Disebutkan, Orient P Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 dengan status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Alamat yang tercam Orient adalah alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. 

Kemudian, pada19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el. Selanjutnya 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok. 

"Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096," papar Zudan.

Zudan menambahkan, Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI. Dan pada 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. 

"Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang," tukasnya.

Disebutkan Zudan, berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013. Salah satu kewajiban Dinas Dukcapil, menurut Zudan, adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Terkait paspor Orient, Zudan juga sudah menghubungi Orient sendiri. Menurutnya, Zudah menyampaikan Orient mengaku memang pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia

"Dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," tandasnya. (MMA)

Komentar Anda

Berita Terkini