-->
    |

Tak Seluruh Jawa-Bali Dibatasi, PPKM Hanya Berlaku di Kota dan Kabupaten yang Berisiko Tinggi

Faktanews.id - Sepanjang siang sampai sore publik ramai memperbincangkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diasumsikan bahwa seluruh wilayah Jawa-Bali diberlakukan pembatasan. Namun apabila dicermati dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hanya kota-kota tertentu yang memenuhi empat  kriteria saja yang terkena pembatasan.

Selebihnya Pemerintah memberikan keleluasaan ke Pemda untuk mengubah status apabila kondisinya tidak masuk dalam kriteria tersebut. Hal ini dilakukan guna menyikapi munculnya strain baru Covid-19. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus corona perlu dibatasi.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), dalam keterangan persnya Selasa (6/1/2021). 

Pengaturan PPKM tersebut, diterapkan di Provinsi, Kabupaten-Kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan. Pertama tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, Ketiga Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali PPKM, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di Provinsi di Jawa dan Bali.  Namun penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut hanya akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar daerah  yang berbatasan dengan Ibukota Provinsi yang berisiko tinggi.

Beberapa daerah yang dimaksud misalnya seluruh DKI Jakarta. Untuk Jawa Barat diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. 

Untuk Banten hanya diprioritaskan di wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Untuk Jawa Tengah diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.  Sementara di DI Yogyakarta diprioritaskan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,  Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. 

Di Jawa Timur juga diprioritaskan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang. Untuk Bali hanya diprioritaskan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pertimbangan Pemerintah memberlakukan PPKM ini adalah menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. “Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” tambah Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Airlangga menjelaskan saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan sebelum pertengahan Januari 2021. Seperti halnya kebijakan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, maka tetap perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali PPKM.

Beberapa kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19 yang dibatasi antara lain: Pertama membatasi kerja perkantoran dengan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. 

Kedua melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). Ketiga untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

Keempat mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 25 persen kapasitas. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar sesuai jam operasional restoran. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall sampai pukul 19.00. 

Kelima mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keenam kegiatan di tempat ibadah  dibatasi 50 persen dari kapasitas.  Ketujuh kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

PPKM berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi dan dimonitor secara harian. Pemerintah juga mengawasi penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

“Pemerintah terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan mengevaluasi dan memonitor secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko Airlangga. 

 

Komentar Anda

Berita Terkini