-->
    |

Sidang Perdana Jumhur Hidayat Tanpa Pengacara, Andrianto: Ini Sangat Aneh Sistem Peradilan

Faktanews.id - Sidang perdana Moh. Jumhur Hidayat terkait kasus ujaran kebencian RUU Cipta Kerja Omnibus Law akhirnya ditunda. Sidianya sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).

Aktivis Gerakan Pro Demokrasi Indonesia Andrianto SIP mengatakan, Jumhur tidak didampingi pengacaranya. Hal ini, kata Andrianto, sangat aneh dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Padahal dia sudah menunjuk Tim Pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU dimana salah seorang anggota Tim tersebut adalah Haris Azhar," ujar Andrianto, Kamis (14/1/2021).

Menurut Andrianto, majelis hakim sempat mempertanyakan kenapa eks Kapala BNP2TKI tersebut tanpa didampingi tim pengacaranya. 

"Jumhur mengatakan bahwa baru diberitahu petugas jaga Tahanan Bareskrim untuk langsung sidang dan hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan belum pernah sekali pun berkonsultasi dengan pengacara khusus membahas kasusnya karena tidak diijinkan bertemu pengacara," tandas Andrianto.

Sidang akhirnya ditunda dan Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Pengacara Jumhur Hidayat pada sidang lanjutan. Sidang lanjutan bakal digelar pada Kamis (21/1/2021) yang akan datang.

Andrianto menambahkan bahwa hingga saat ini Jumhur Hidayat maupun tim Pengacaranya juga belum mendapat salinan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik Bareskrim Polri terkait materi persidangan.

"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak menghormati KUHAP. Bisa menyebabkan Jumhur tidak dapatkan keadilan hukum," tutup Andrianto. 

Untuk diketahui, Andrianto dan Jumhur merupakan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Komentar Anda

Berita Terkini