-->
    |

Setelah PP Kebiri Kimia, Pemerintah Diminta Segera Susun Cetak Biru Perlindungan Anak

Faktanews.id - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi salah satu fondasi penting upaya perlindungan anak Indonesia. Namun, selain regulasi perlindungan anak yang tegas dibutuhkan upaya lain untuk melindungi anak-anak Indonesia dari segala macam bentuk kekerasan yaitu sebuah blueprint atau cetak biru perlindungan anak yang konkret dan komprehensif.

Anggota DPD RI Fahira Idris yang juga pegiat perlindungan anak mengapresiasi langkah Pemerintah yang sejak 2016 menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, korupsi dan terorisme. Bahkan bagi predator anak yang korbannya lebih dari satu dan mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, hukuman mati menanti.

“Terbitnya PP kebiri kimia ini melengkapi regulasi perlindungan anak di Indonesia dan saya meyakini bisa menjadi salah satu fondasi yang kuat dalam upaya kita melindungi anak Indonesia. Namun, regulasi yang tegas hanya salah satu pilar perlindungan anak oleh karena itu harus dilengkapi dengan upaya lain terutama dari sisi pencegahan lewat sebuah cetak biru perlindungan anak Indonesia yang konkret, implementatif, dan komprehensif serta berlaku nasional,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (6/1).

Fahira mengungkapkan, cetak biru perlindungan anak yang konkret, implementatif, dan komprehensif dibutuhkan agar semua elemen bangsa bergerak bersama untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Bukan hanya itu, cetak biru perlindungan anak berguna sebagai panduan dan landasan bagi Pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan anak lainnya termasuk masyarakat luas dalam pembuatan kebijakan dan implementasi program perlindungan anak yang terarah dan efektif.

“Persoalan perlindungan anak ini kan yang cukup kompleks dan multidimensi. Karenanya bangsa ini perlu kerangka kerja terperinci sehingga langkah-langkah perlindungan anak bisa fokus dan didukung oleh keberpihakan anggaran yang selama ini harus diakui belum maksimal. Cetak biru ini juga menjadi panduan bagi pemangku kepentingan anak untuk berkolaborasi menciptakan Indonesia yang ramah anak,” pungkas Senator Jakarta ini. (RTH)

Komentar Anda

Berita Terkini