-->
    |

Peradi Lantik 30 Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon

Faktanews.id - Sebanyak 30 pengacara jebolan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dinyatakan lulus ujian profesi advokat (UPA), serta melewati masa magang dua tahun secara resmi dilantik dan dikukuhkan menjadi Advokat lewat Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat Peradi dalam wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis, 7 Januari 2021.

Sebelum Pelantikan, para Advokat terlebih dulu diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Dr. Zainuddin,S.H.,M.Hum dalam sidang terbuka Pengambilan Sumpah Advokat Peradi dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon,

Pelantikan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Ambon tersebut digelar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Ambon dan khususnya di Pengadilan Tinggi Ambon. 

Pelantikan dan pengukuhan 30 Advokat tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Ambon Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., atas nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.M. 

Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dalam amanat pelantikan menjelaskan, Berdasarkan Surat Mandat No. 257/PERADI/DPN/EKS/I/2021, tertanggal 4 Januari 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum DPN Peradi, untuk melakukan Pengangkatan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Republik Indonesia. Pengangkatan dilakukan di sela Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat Peradi dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon.

"Sebagai mana telah dijadwalkan bahwa pada hari ini PERADI kembali mengangkat Advokat baru di tengah masa pandemi Covid yang diikuti Opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang dijadikan Penerapan Social Distancing dan Pshycal Distancing. Keadaan kita yang tidak normal inilah yang membuat proses dan pelaksanaan acara ini disesuaikan dengan anjuran penggunaan Protokoler WHO. Mudah-mudahan kita semua tetap mawas diri untuk menjaga kesehatan," kata Fahri.

Lewat pelantikan ini pula, Fahri berharap agar wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia, baik Indonesia umumnya dan Maluku khususnya dapat segera berakhir, sehingga aktifitas masyarakat terutama para Advokat dapat kembali melaksanakan tugas dan fungsinya secara normal sebagaimana mestinya. 

"Sebagai pimpinan Peradi yang diberikan wewenang Konstitusional untuk melaksanakan fungsi negara, salah satu kewenangan itu adalah mengangkat Advokat berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2003. Begitu juga proses pengajuan Sumpah jabatan Advokat ke Pengadilan Tinggi sebagai mana pelaksanaan hari ini. Kami mengucapkan Selamat kepada Advokat Peradi Ambon yang baru dilantik tadi. Semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat, begitu juga kepada penyelenggara kekuasaan Negara khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelantikan advokat meliputi pengangkatan sebagai Advokat oleh organisasi profesi Advokat PEradi. "Vide ex Pasal 2 ayat 2 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, dan sebelum menjalankan profesinya, Advokat yang diangkat wajib bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh sesuai agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Jadi pengangkatan dan bersumpah atau berjanji adalah dua peristiwa dan dilaksanakan dua institusi yaitu Peradi dan Pengadilan Tinggi. Kami sebut untuk kedua peristiwa tersebut sebagai Pengangkatan Advokat. Peradi melihat perlu efisien dan efektif pelaksanaan kedua peristiwa yang sangat bermanfaat bagi calon Advokat," urai Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar tersebut.

Dikatakan, pelantikan adalah proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi advokat setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan, tenaga dan biaya yang harus dijalani dan dipikul seorang Advokat. 

"Dimulai dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum yang hampir seluruhnya bergelar S.H., kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), setelah itu lulus ujian profesi advokat (UPA) dan magang selama dua tahun terus menerus," katanya.

Di mana, lanjut dia, pelaksanaan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan magang dilakukan dan diawasi Peradi, dan proses tersebut sesuai perintah UU Advokat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Peradi secara konsekwen dan konsisten. 

"Tujuannya agar terbentuk advokat sebagai penegak hukum professional dan proporsional dalam menjalankan profesinya serta tetap menjaga marwah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)," paparnya.

Fahri Bachmid mengingatkan kepada 30 Advokat baru tersebut, agar tetap menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji yang telah dilafalkan, serta taat dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia. 

"Kami ucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang membantu terlaksana pelantikan advokat baru khususnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan seluruh jajarannya. Kami juga berterimakasih banyak kepada rekan-rekan sekalian yang mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai," tutup Fahri Bachmid. (ANS)

Komentar Anda

Berita Terkini