-->
    |

Massa AMPD Demo DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Dan KPU OI

Faktanews.id - Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk keluarkan putusan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu dan KPU Ogan Ilir.

Demikian disampaikan Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah saat menggelar aksi, di depan Gedung DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).

Mereka mendesak pimpinan DKPP untuk segera pecat semua komisioner Bawaslu dan KPU Ogan Ilir karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Kami menggugat DKPP untuk segera memecat komisioner Bawaslu dan KPU Ogan Ilir karena diduga melanggar kode etik bahkan sidang sudah dilakukan tinggal nunggu keputusan yang tak kunjung keluar," ujarnya.

Selain orasi, mereka juga membakar ban sebagai bentuk kecewaan terhadap kinerja DKPP yang dianggap sangat lambat dalam memberikan keputusan.

“Kami sudah beberapa kali aksi di sini untuk mengawal laporan kami, namun sampai sekarang belum ada putusan padahal sidang sudah lama selesai. Tentu ini menjadi catatan penting bagi DKPP yang kami anggap lambat dan tidak peka terhadap keresahana masyarakat,” kesalnya.

Imam juga menyampaikan bahwa kasus pelanggaran kode etik yang dilaporkan semestinya menjadi perhatian khusus DKPP sesuai tugas dan fungsinya.

“Kami laporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP harus memberikan atensi khusus apalagi putusan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir sangat merugikan salah satu paslon pada Pilkada 2020 kemaren, bayangkan calon yang diskualifikasi tidak bisa berkampanye dan yang sangat memalukan keputusan itu dibatalkan MA,” Tandas Imam.

Komentar Anda

Berita Terkini