-->
    |

Mahkamah Batalkan Kepemimpinan Tanhar Efendi Sebagai Ketua Golkar Lahat

Faktanews.id - Mahkamah Partai Golkar resmi membatalkan hasil Musda Golkar Lahat ke-X di bawah kepemimpinan Tanhar Efendi. Sidang putusan pembatalan digelar secara virtual, Jumat (22/1/2021). Sidang dipimpin Adies Kadir.

Pengacara penggugat Musda Golkar Lahat, Mahendra Reza Wijaya mengatakan putusan Mahkamah partai berlambang pohon beringin tersebut cukup adil. Dia meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Golkar tersebut.

"Musda Golkar yang dimenangkan Tanhar Efendi dianggap cacat hukum dan dinyatakan tidak sah. Mari bersama-sama kita menghormati putusan tersebut karena kita ini satu rumah, satu keluarga, jangan sampai ribut dan jangan terpecah belah," ujar Hendra usai sidang, Jumat (22/1/2021).

Hendra mengatakan, Mahkamah Partai memerintahkan Musda Golkar Lahat ke-X kembali digelar. Menurutnya, Musda Golkar lahat nanti akan diawasi langsung oleh Mahkamah Partai Golkar.

"Musda yang akan datang langsung akan diawasi Mahkamah Partai," tandasnya.

Dia berharap, pesta demokrasi untuk pemilihan orang nomor satu Golkar Lahat berlangsung aman dan aman. Siapapun yang bakal menjadi nakoda Golkar Lahat diharapkan membawa Golkar menjadi partai besar dan diperhitungkan. 

"Kami berharap Musda nanti dapat menghasilkan pemimpinan yang dapat membawa Golkar Lahat meraih kemenangan," harap Hendra

Selain Hendra, pengacara lain pemohon adalahCrisman Damanik dan Eris SH

Untuk diketahui, Musda Golkar Lahat ke-X digelar di hotel Grand Zuri, Senin (3 /8/2020) lalu dan Tanhar Efendi dipilih secara aklmasi. Padahal, masih ada calon Ketua Golkar Lahat lainnya, Sri Marhaeni Wulansih. 

Namun, terpilihnya Tanhar Efendi ini digugat oleh delapan Pimpinan Kecamatan Partai Golkar. Kedelapan Pimpinan Kecamatan tersebut adalah Romli dari Kecamatan Pagun,  Darmisi dari Kecamatan Tanjung Tebat, Rosidi dari Kecamatan Gumay Ulu, Heru dari Kecamatan Mulak Sebingkai, Riduan dari Kecamatan Mulak Ulu, Aspan Maladi dari Kecamatan Pumu, Dodi dari Kecamatan Pajar Bulan, dan You Zarlan dari Kecamatan Suka Merindu. (HRD)

Komentar Anda

Berita Terkini