-->
    |

Soal Pembubaran FPI, Andrianto SIP: Mestinya Melalui Proses Peradilan

Faktanews.id - Pemerintah resmi menetapkan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang di Indonesia. Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab ini dianggap tidak memiliki lagal standing sebagai ormas atau organisasi biasa.

Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Andrianto SIP menyangkan pelarangan segala bentuk kegiatan yang menggunakan simbol-simbol FPI. Menurut Andrianto, pembubaran sebuah ormas mestinya melalui proses peradilan.

"Ya sudah kalau itu yang dilakukan pemerintah berarti pasti ada maksud-maksud tertentu. Itu kan pembubaran kan harus melalui peradilan. Tidak bisa main langsung bubarin gitu," ujar Andrianto saat dihubungi, Kamis (30/12/2020).

Andrianto tidak kaget mendengar pengumumam pemerintah soal pembubaran FPI. Sadari awal, kata dia, pemerintah memang sudah memiliki niat membubarkan FPI, setelah membubarkan ormas HTI melalui Perppu.

 "Saya rasa pemerintah dari awal memang ada niatan mau bubarkan FPI kan. Kelihatan dari wacana-wacana setahun ini, dimulai dari enggak memperpanjang izin FPI. Kalau hari ini terealisasi ya memang suda diduga dari lama itu. Mungkin sejak HTI dulu dibubarin. Cuma waktu itu masih itung-itung resiko kemarahan publik. Mungkin hari ini dianggap tepat dilakukan pembubaran, ketika Pendiri FPI (Habib Rizieq) ditangkap," tandasnya.

Menurut Andrianto, pemerintah seharusnya melakukan pembinaan terhadap ormas,ormas yang dianggap melenceng dan melanggar peraturan.

"Saya rasa memang pemerintah ini sudah terlalu Islam phobia. Seharusnya kan ormas itu kan dibina, tanpa harus dibubarkan. Kalau memang ada perkara-perkara tekait pidana ya individu-individunya saja, bukan lembaganya," tegasnya.

Lebih lanjut, Andrianto menduga pembubaran FPI ini berawal dari kepulangan Habib Rizieq dari Mekah, yang disambut ratusan ribu bahkan jutaan pengikutnya beberapa waktu lalu. Kemudian juga soal banyakny orang yang datang ke acara Maulid Nabi yang digelar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Ya sederhana saja ketika yang menyambut Habib Rizieq kemarin jumlahnya 1 juta orang, kalau yang jemput 10 orang FPI enggak bakal dibubarin. Tapi karena 1 juta makanya dibubarin gitu loh," tambahnya.

"Saya rasa pemerintah hari ini sudqh melakukan praktik diluar kontitusional, cara-cara diluar etika demokrasi yang sehat, harusnya mekanisme demokrasi yang benar hsrus melalui peradilan (pembubaran FPI). Tidak asal alasan tidak jelas sebuah ormas atau institusi dibubarkan. Itu enggak bisa. Itu cara-cara pasif. Mungkin saja ini sebuah kesempatan ketika ada aturan Prokes orang tak bisa melakukan demonstrasi atau unjuk rasa. Tapi ini akan menimbulkan api dalam sekam. Kemarahan umat pastinya akan terakumulasi dengan sendiri ketika ada tindakan ketidak adilan terjadi," tukasnya.

Andrianto mengatakan, UU menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Semua orang berhak mendirikan sebuah ormas dan menyampaikan kritik yang konstruktif. Andrianto berharap kebebasan dan demokrasi terawat dan ditegakkan di negeri ini.

"Saya rasa pemerintah pada jalur demokrasi yang sehat, bahwa kebebasan berpendapat, bersuara, dijamin UU, kontitusi selama tidak ada pelanggaran hukum berat. Saya rasa sah-sah saja sebuah ormas berdiri, dan menyanpaikan kritik selama kritiknya itu kritik konstitusional, kritik konstruktif. Pemerintah itu suatu saat bisa jatuh, kalau negara enggak bisa jatuh. Ini yang harus dilihat dari dua sisi yang berbeda," katanya. (RTH)

Komentar Anda

Berita Terkini