-->
    |

Puluhan Perempuan Cantik Dukung Polda Metro Tahan HRS dan Tindak Tegas Ormas Radikal

Faktanews.id - Puluhan perempuan menggelar aksi simpatik nendukung Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020). 

Massa mengatanamakan diri sebagai Perempuan Independent ini membagikan bunga kepada warga yang melintas di lokasi. Aparat keamanan dari kepolisian yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa juga diberikan bunga. 

Pantauan dilapangan, massa membawa sejumlah poster bertajuk "Polda Metro Jaya Jangan Takut dengan Ormas Radikal, Kami Bersama Polda Metro Jaya dalam Menjaga Kamtibmas dan Perempuan Independent Siap Bersama Polda Metro Jaya Melawan Ormas Radikal".

Tata, Koordinator Lapangan Perempuan Independent, mengatakan aksi ini murni dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Polda Metro Jaya menegakkan hukum dan keadilan. Pihaknya mendukung Polda Metro menahan Habib Rizieq dan menindak tegas ormas radikal dan intoleran.

"Kita datang kemari murni dan inisiatif kami sendiri karena kami melihat kondisi Polda metro Jaya yang mendapat serangan bertubi-tubi dari kelompok intoleran," ucap Tata.

Menurut Tata, Polda Metro Jaya tak boleh gentar dan takut menghadapi segala bentuk ancaman yang hendak memecah belah persatuan dan kesatuan di negara ini, termasuk dari pendukung Habib Rizieq.

"Kita juga mendukung Polda Metro Jaya dalam menangkap Mohammad Rizieq Shihab agar bertanggung jawab terhadap permasalahan hukumnya," kataya.

Selain itu, Perempuan Independent, lanjut Tata, juga mengajak semua komponen dam elemen masyarakat mendukung Polda Metro Jaya menegakkan hukum kepada Habib Rizieq. 

"Kita juga mengajak masyadakat bersama-bersama mendukung Polda untuk tidak takut menindak Habib Rizieq ini," katanya. 

Diketahui, setelah menyandang tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. 

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu, dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.  (FIK)

Komentar Anda

Berita Terkini