-->
    |

LPPI: Bubarkan Ormas Radikal, Intoleran dan Tidak Taat Hukum

Faktanews.id - Lemaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) meminta pembebubara Ormas radikal, intoleran dan tidak mematuhi hukum. Ormas yang dimaksid LPPI ini adalah ormas Front Pembela Islam (FPI).

Juru bicara Dedi Siregar mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua elemen masyarakat menaatinya. Bagi mereka yang tidak mematuhi hukum, Dedi mengingatkan akan adanya sanksi pidana.

'Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).

Menurut Dedi, pihaknya mendorong Polri menindak tegas mereka yang perilaku premanisme, baik ormas maupun individu. Dia mengatakan ada sebuah Ormas yang selama ini cukup meresahkan dan mengkhawatirkan.

"Situasi politik pun menjadi gaduh sehingga dapat mengganggu pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 ini," katanya.

Dedi juga mengintakan tewasnya enam laskar khusus FPI yang ditembak dalam insiden tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa hari yang lalu. Polri dan FPI saling klaim soal peristiwa ini. 

"Dengan adanya penghadangan dari massa laskar FPI kepada penyidik ini merupakan sebuah contoh buruk seorang tokoh yang tidak taat proses hukum, sehingga proses hukum kepada Habib Rizieq dapat berlarut-larut, maka sangat wajar apabila polisi dapat melakukan pemanggilan paksa kepada Habib Rizieq agar dapat tuntas dalam melakukan proses hukum," tukasnya.

Dedi menyebut selama ini FPI melakukab pengawalan terhadap HRS di jalan raya meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya, sehingga tidak jarang menimbulkan kemacetan ketika ada iring-iringan pengawalan habib Rizieq. Menurutnya ketika hendak berkunjung ke suatu tempat, patut di duga HRS menggunakan pengawalan di jalan raya dapat di kategorikan sebagai bentuk arogansi.

"Selain itu juga HRS harus bertanggung jawab terhadap para pengawalnya yang bertindak arogan dan anarkis yang dapat mengarah pada tindakan yang melawan hukum," sebutnya.

Selain itu, Dedu juga meminta pola perekrutan dari para pengawalan pribadi HRS ditelusuri, apakah mereka selama ini di gaji khusus dan memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya, serta dibekali izin resmi dari pihak kepolisian untuk melakukan iring-iringan di jalan raya. Menurutnya, Habib Rizieq harus memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, secara jujur dan masuk akal, kepada publik, mengenai persoalan pengawalan sipil yang dapat di kategorikan sebagai bentuk arogansi di jalan tersebut.

"Sudah seharusnya habib Rizieq memberikan contoh yang baik sebagai tokoh agama untuk mentaati peraturan pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, sehingga penularan virus covid 19 ini dapat segera bisa di atasi oleh pemerintah, rakyat sangat mendukung polri dalam melaksanakan penegakan hukum dalam  melaksanakan protokol kesehatan," katanya. (ANS)

Komentar Anda

Berita Terkini