-->
    |

KPK Tetapkan Wabendum PDI-P Tersangka Suap Bansos Covid-19

Faktanews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Juliari P Batubara sebagai tersangka suap penanganan Bansos Covid-19. 

Penetapan tersangka Juliari disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers, di gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari. 

Penetapan tersangka Juliari ini sebagai tindak lanjut KPK dalam operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang sebelumnya

"KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Firli

Firli meminta Juliari yang juga sebagai Menteri Sosial (Mensos) itu tidak kabur. Mantan anggota DPR RI ini harus membantu KPK dalam mengusut kasus Bansos penanganan Covid-19. 

"KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," tandasnya.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Dua diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW sebagai penerima suap.

Sementara dua lainnya yang menyandang status tersangka dan pemberi suap adalah dari swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke. (MMA)

Komentar Anda

Berita Terkini