-->
    |

KPK Tak Pernah Keluarkan Dokumen Penyidikan Pengadaan Rapid Test Covid untuk Erick Thohir


Faktanews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait pengadaan alat Rapid Tes Covid-19. 

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi dokumen yang bertadatangan Ketua KPK Firli Bahuri.  Dokoumen perintah penyidikan yang mirip logo KPK ini sebumnya beredar di kalangan wartawan. 

Dalam dokumen itu tertulis adanya dugaan tindak pidana korupsi pendadaan alat rapid test Covid-19. Nama Erick Thohir sebagai menteri BUMN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) juga tercantum dalam dokumen tersebut. 

Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada tiga penyidik Novel Baswedan, Ferdhian Irvandias dan Dady Mulyadi tersebut. 

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Ali Fikri mengatakan KPK menghimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.

"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK, melalui saluran call center 198," katanya. (RTH)

Komentar Anda

Berita Terkini