-->
    |

Kapolda Fadil Imran Pimpin Langsung Pengumuman Penangkapan Habib Rizieq

Faktanews.id - Status penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang melibatkan pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab sudah dinaikan.

"Menaikan status tersangka kepada Habib Muhammad Rizieq Syihab. Ini surat ketetapan tersangkanya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konfrensi pers, Kamis (10/12/2020).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menangkap Habib Rizieq. 

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro jaya akan melakukan penangkapan. Terimakasih," katanya.

Selain Habib Rizieq, empat orang lainnya juga menyandang status tersangka. Mereka adalah ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, penanggung jawab acara saudara MS dan SL, dan seksi acara saudara HI.

Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018. 


Komentar Anda

Berita Terkini