-->
    |

Habib Rizieq Ditahan Di Rutan Polda Metro Jaya

Faktanews.id - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 11 jam. Keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq tampak menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Dia ditahan setelah menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12) dini hari mengatakan, Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Argo.

Habib Rizieq sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya bersama para pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, penanggung jawab acara saudara MS dan SL, dan seksi acara saudara HI.

Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran memerintahkan jajarannya menangkap Habib Rizieq. 

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro jaya akan melakukan penangkapan. Terimakasih," kata Fadil dalam konfrensi pers, Kamis (10/12/2020). (MMA)


Komentar Anda

Berita Terkini