-->
    |

Edhy Prabowo dan Juliari Jadi Tersangka, KAMI Sindir Kegagalan Revolusi Mental

Faktanews.id- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyindor kegagalan revelusi mental setelah dua menteri  Presiden Jokowi, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka suap. 

Presedium KAMI Din Syamsuddin mengatakan penangkapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi oleh KPK sungguh merupakan keprihatinan mendalam, apalagi dalam dua minggu dua menteri menjadi tersangka kasus korupsi.

"Hal itu membuktikan bahwa Revolusi Mental yang didengung-dengungkan telah gagal, karena korupsi masih merajalela di tubuh Pemerintah. Adalah 

pengkhianatan besar terhadap rakyat, kala rakyat menderita karena Covid-19, justeru dana bantuan sosial yang menjadi hak rakyat dikorupsi pejabat," ujar Din dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (7/12/2020).

Menurut din, KAMI selama ini mengkritisi pemerintah karena Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Dia menyebut pemerintah tidak serius menanggulani penyebaran virus mematikan tersebut.

"Inilah yang KAMI kritisi selama ini bahwa Pemerintah tidak bersungguhsungguh menanggulangi Pandemi. Patut dicurigai kasus dua menteri  hanyalah puncak gunung es korupsi di negeri ini," katanya.

Dia juga mendukung KPK untuk terus memantau dan menyelidiki kemungkinan penyelewengan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid 19. PERPPU Presiden yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020, yang katanya untuk penanggulangan Covid 19, memang  potensial mendorong tindak korupsi karena memberi kewenangan penuh kepada pihak Pemerintah untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat.

"Ini suatu pelanggaran terhadap Konstitusi dan membuka peluang bagi korupsi. Alih-alih menyelamatkan rakyat dari pandemi, tapi uang rakyat  dikorupsi. KAMI menuntut Presiden Joko Widodo untuk serius memberantas korupsi. Jangan suka berjanji tapi tidak mampu memberi bukti. (RTH)

Komentar Anda

Berita Terkini