-->
    |

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Harus Jadi Agenda Nasional

Faktanews.id - Payung hukum yang dimiliki Indonesia tentang hak-hak penyandang disabilitas sesungguhnya sudah cukup komprehensif. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta berbagai aturan turunannya (Peraturan Pemerintah) sudah mengamanatkan berbagai hak yang harus dipenuhi negara dan menjamin persamaan hak dan kesempatan bagi disabilitas bekerja dan berkarya di masyarakat. Namun, implementasi regulasi hak penyandang disabilitas belum sepenuhnya optimal.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, implementasi regulasi hak penyandang disabilitas akan optimal jika pemberdayaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi agenda nasional (dari Pusat hingga daerah), dilakukan secara komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

Artinya, sudah saatnya kebijakan dan pengalokasian anggaran sebagai bentuk pengakuan, pemenuhan, dan pemberdayaan disabilitas menjadi arus utama di semua kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah.

“Harus kita akui saat ini masih banyak problematika yang harus dihadapi saudara-saudara kita para disabilitas di hampir semua bidang kehidupan mulai hak atas pekerjaan, kesempatan berkarya dan berusaha atau kewirausahaan, pendidikan dan berbagai pelatihan penguatan kapasitas hingga hak-hak di berbagai fasilitas publik. Makanya ini (pemberdayaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas) harus menjadi agenda nasional,” ujar Fahira Idris di Jakarta (3/12).

Jika menjadi agenda nasional, lanjut Fahira, maka semua sektor dan pemangku kepentingan akan bergerak bersama menghadirkan “infrastruktur lunak” (kesetaraan dalam kesempatan belajar, berusaha, berwirausaha, bekerja, pelayanan publik dan lainnya) dan infrastruktur keras (sarana dan prasarana publik yang ramah disabilitas) yang optimal untuk para penyandang disabilitas.

“Sejatinya tugas utama Pemerintah adalah menjadi ‘jembatan’ yang membuka kesempatan bagi saudara-saudara kita para penyandang disabilitas untuk bekerja dan berkarya mulai dari hulu (memfasilitasi berbagai pelatihan dan pendidikan) hingga hilir (membuka akses ke dunia kerja dan dunia usaha/entrepreneur). Inilah yang belum sepenuhnya terealisasi,” pungkas Fahira. (HMZ)


Komentar Anda

Berita Terkini