-->
    |

Dukcapil: Cegah Kejahatan dengan Face Recognition

Faktanews.id - Untuk mengurangi tindak pidana penipuan di sektor jasa keuangan, perlu kewaspadaan ekstra, serta strategi selangkah di depan pelaku kejahatan. Itu sebabnya, transformasi digital bagi dunia usaha bukan lagi soal competitive advantage, tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi perusahaan. 

Misalnya, untuk mengidentifikasi dan melakukan verifikasi identitas pelanggan (KYC), tidak bisa lagi dilakukan manual, melainkan harus secara digital atau e-KYC dengan menggunakan fitur face recognition (FR).

"Sebab pemalsuan KTP-el masih banyak. Contoh kasus di DKI Jakarta, Data KTP-el benar tetapi foto diganti. Jadi kalau e-KYC hanya melihat KTP calon pelanggan, akan mudah sekali ditipu," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di sela kegiatan sosialisasi FR Dukcapil serta penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Selasa (10/11/2020). 

Menurut Dirjen Zudan, yang dilakukan Pegadaian sudah tepat. Tidak hanya menggunakan verifikasi KTP-el, tetapi langsung dikonfirmasi dengan fitur face recognition di database Dukcapil. 

"Sebab yang di database Dukcapil tidak bisa ditipu. Maka Dukcapil mendorong penggunaan data FR secara lebih masif. Tentu saja sesuai dengan kemampuan Dukcapil," kata Dirjen Zudan.

Lebih jauh Dirjen Zudan menyampaikan, Pemerintah berkewajiban menekan fraud di industri keuangan hingga level paling minimal. 

"Dengan melakukan e-KYC akan mencegah fraud. Karena fraud rendah, industri keuangan bisa tumbuh dengan cost yang rendah. Kegagalan operasional risiko operasional diminimalkan, karena tak ada lagi nasabah menipu dengan alamat palsu. Ini bisa dilakukan melalui e-KYC FR dengan kerja sama pemanfaatan data Dukcapil oleh PT Pegadaian (Persero)," tutur Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri. (FIK)

Komentar Anda

Berita Terkini