-->
    |

Sebelum Yaidah ke Jakarta, Dispendukcapil Surabaya Sudah Terbitkan Akta Kematian Anaknya

Faktanews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya ternyata sudah menerbitkan akta kematian anak Yaidah (51), perempuan yang nekat pergi ke kantor Kemendagri maupun Dukcapil, Jakarta.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, pihannya tidak pernah mempersulit pelayanan publik, termasuk Yaidah yang mengurus akte kematian anaknya. 

"Bu Yaidah mendapatkan informasi yang kurang tepat tentang penyelesaian permohonan akta kematian yang namanya ada tanda petiknya harus melalui Kemendagri di Jakarta, karena sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK proses nya diselesaikan oleh Dispenduk sendiri," ujar Agus melelui keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

Menurut Imam, kemungkinan Yaidah belum mendapatkan informasi tepat tentang proses pengaduan di Dispendukcapil, sehingga dia nekat berangkat ke Jakarta. Pengaduan permohonan Yaidah juga belum pernah masuk Channel yang disedikan Dispendukcapil. 

"Bu Yaidah belum mendapat informasi terkait channel pengaduan resmi dispendukcapil yaitu telepon call center dispendukcapil di 031-99254200 atau menuliskan pengaduan di http://dukcapilsapawarga.disdukcapilsurabaya.id/, dan sampai kejadian laporan Bu Yaidah diteruskan kembali oleh kemendagri ke dispenduk Surabaya untuk di diproses, keluhan terkait permohonannya belum pernah masuk ke Channel Channel pengaduan dimaksud," tandasanya. 

Namun demikian, Imam menambahkan bahwa keluhan pengaduan dari Yaidah yang diterima Dispendukcapil sudah tertangangi pada 23 September 2020 lalu. Hal itu didasarkan atas terbitnya akta kematian anak Yaidah yang dimohonkan dan terbitkan Dispendukcapil.

"Jadi saat informasi atau berita permasalahan permohonan akta kematian oleh Bu Yaidah muncul pada tanggal 22 Oktober 2020, akta kematian tersebut sebenarnya sudah selesai 1 bulan sebelumnya," tambahnya. 

Imam juga menyampaikan permintaan maaf kepada Yaidah yang mendapatkan informasi tidak tepat dalam mengurus akta kematian anaknya tersebut. Disamping itu, kata dia, agar kasus itu tidak terulang kembali di masa akan datang, Dispendukcapil akan men-intens-kan penyampaian informasi tentang channel pengaduan resmi kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang tahu kemana harus melangkah jika mengalami permasalahan dalam layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Surabaya, sehingga warga tidak sampai mendapatkan informasi dari pihak atau seseorang yang tidak dalam kapasitas dan tugas menjawab serta menindaklanjuti pengaduan atau keluhannya.

"Disamping itu Dispendukcapil juga menyempurnakan mekanisme keluhan dan proses pengaduan pada layanan pengaduan resmi yang ada agar respon penanganan nya bisa semakin cepat dan tepat serta dapat ditracking progressnya," tandasnya. (RTH)



Komentar Anda

Berita Terkini