-->
    |

Pertamina: Tuduhan Pembentukan Subholding Langgar UU Tak Berdasar

Faktanews.id - PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan perihal pembentukan subholding-subholding. 

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan tidak ada undang-undang yang dilanggar Pertamina dalam pembentukan subholding tersebut. Menurutnya, penilaian yang disampaikan pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi, kepada pertamina tidak berdasar. 

"Kami rasa (penilaian Ucok Sky Khadafi) tidak mendasar karena karena restrukturisasi Pertamina melalui subholding Pertamina tidak melanggar Pasar 127 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ujar Fajriyah saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Menurut Fajriyah, restrukturisasi Pertamina sampai saat ini bukanlah spin off atau pemisahan perusahaan, karena subholding bukan pembentukan institusi baru, namun menggunakan perusahaan yang sudah ada sebelumnya. 

"Yang dilakukan adalah penguatan anak-anak perusahaan yang ditunjuk sebagai subholding agar dapat berjalan dengan lebih optimal, cepat dan berkinerja lebih baik," tukasnya.

Hal ini juga, lanjut Fajriyah, merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU PT yang mendefinisikan Pemisahan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

"Sampai saat ini tidak ada aktiva dan passiva Pertamina yang beralih ke Perusahaan yang dijadikan Subholding," tandasnya.

Sebelumnya, Pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi menilai pembentukan subholding-subholding Pertamina melanggar UU karena Konsultan Pertamina yakni Price Waterhouse Coopers (PwC) tidak menjadikan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu dasar/rujukan dalam memberikan pertimbangan mengenai pembentukan Subholding, khusunya Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

"Kajian yang dibuat tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang. Pertamina harus segera membatalkan pembentukan subholding tersebut. Apapun alasan Pertamina, pembentukan subholding-subholding ini harus dibatalkan," kata Ucok. (ANS)



Komentar Anda

Berita Terkini