-->
    |

KAMI Itu Gerakan Moral, Bukan Makar

Faktanews.id - KAMI itu gerakan moral. Karakter sebuah gerakan moral itu cecks and balances terhadap penguasa. Gak lebih dari itu. 

Di tengah peran dan fungsi kontrol DPR yang makin lemah, KAMI lahir. Kelahiran KAMI diperlukan untuk menjadi partner dan mitra diskusi yang kritis terhadap pemerintah. Pemerintah gak boleh kerja tanpa pengawasan. Jika itu terjadi, Bahaya. 

Pemerintah berhak salah. Karena itu, perlu dikontrol, diingatkan, dikritik dan diberi masukan agar tidak semakin salah. Karena itu, pemerintah butuh mimbar kampus, kebebasan pers, LSM dan organisasi seperti KAMI yang berfungsi injek rem kalau pemerintah ada kesalahan. 

Kalau rem blong, negara bisa nabrak sana sini. Sikat sana sikat sini. Siapapun yang di depannya, tabrak. Ini gawat. Nah, hukum yang baik bisa menjadi rem. Tapi, itu gak cukup. Apalagi kalau produk, pelaksanaan dan penegakan hukum bermasalah. Dalam kondisi obyektif seperti itu, harus ada sejumlah orang atau kelompok  yang ambil peran untuk injek rem.

Kalau rem gak pake, yang injak rem disingkirkan, ya blong. Pemerintah berjalan gak terarah. Disini pentingnya kritik, masukan, bahkan demo. Selama tidak anarkis, demo dilindungi undang-undang.

Melihat KAMI, lihatlah sosok Din Syamsudin dan Rahmat Wahab. Gak ada potongan makar. Gak ada potongan jatuhkan presiden. Din Syamsudin itu mantan ketua MUI dan mantan ketua Muhammadiyah. Hingga hari ini tercatat sebagai guru besar Fisip UIN Jakarta. Begitu juga Rachmat Wahab. Tokoh NU dan guru besar UII. Keduanya akademisi. Manalah mungkin dua sosok akademisi yang berlatarbelakang ormas moderat ini melakukan makar. 

Jadi, kalau ada pihak yang menuduh KAMI itu berbahaya, tentu berlebihan. Begitu juga tuduhan KAMI berada di balik demo UU Omnibus Law Cipta Kerja itu mengada-ada. Gak ada atribut KAMI disitu. Gak ada instruksi dan pernyataan, baik resmi maupun tidak resmi dari KAMI untuk turun dan melakukan demo. Bahkan yang terdengar malah himbauan dari senior-senior KAMI kepada seluruh anggota KAMI untuk tidak melakukan demo atas nama KAMI. 

Kalau kemudian ada sejumlah anggota KAMI yang demo, tentu KAMI secara organisatoris gak bisa melarang. Karena itu hak individu masing-masing yang dijamin oleh undang-undang.

Tak boleh ada yang membajak KAMI yang mulai membesar ini untuk kepentingan politik individu, apalagi sampai melakukan makar. Sebab, KAMI gerakan moral, dan menghindari gerakan yang berpotensi "dituduh" makar. 

Lalu, kenapa sejumlah orang dari KAMI ditangkap? Anton Permana, Syahganda, Jumhur Hidayat, dll dalam tiga hari ditangkap. Pertanyaannya: mereka ditangkap atas kesalahan apa? Dilihat dari pasal yang dikenakan, mereka dituduh melanggar UU ITE. Bukan sebagai penggerak demo. Gak ada pasal makar yang disangkakan. Yang pasti, mereka tidak ditangkap karena alasan menjadi deklarator KAMI. Sebab, KAMI bukan perkumpulan dan organisasi terlarang.

Kalau deliknya adalah pelanggaran UU ITE, kenapa delapan tokoh yang ditangkap itu semuanya adalah anggota KAMI? Malah sebagian adalah deklarator?

Banyak pihak yang mengkritik bahwa penangkapan para tokoh KAMI itu politis. Mereka tidak layak ditahan, apalagi diborgol, kata Jimly Assidiqy, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu yang sekarang jadi anggota DPD. 

Memang, di publik, muncul banyak pertanyaan: Bandit koruptor tidak diborgol, kenapa beda pendapat diborgol? Begitulah opini yang sempat ramai beberapa hari terakhir ini.

Lepas dari semua yang dianggap "janggal", kita berharap hukum kita tetap tegak. Dan hukum hanya tegak apabila di tangan penegak hukum yang tegak dan steril dari intervensi kekuasaan.

Oleh: Tony Rosyid

Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa 


Komentar Anda

Berita Terkini