-->
    |

GMNI Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Dalam UU Cipta Kerja

Faktanews.id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) kembali melakukan kajian atas dokumen UU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Baleg DPR RI. Dalam dokumen tersebut, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menemukan adanya pelonggaran pengalihfungsian lahan pertanian pangan dalam UU Cipta Kerja.

Dalam pasal 44 ayat 2 UU Cipta Kerja tercantum “Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Menurut Arjuna, pasal ini justru menghapus kontrol ketat pengalihfungsian lahan pertanian pangan untuk kepentingan umum yang sebelumnya tertera pada pasal 44 ayat (3) dalam UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Jika dalam UU PLP2B pengalihfungsian lahan pertanian pangan untuk kepentingan umum sangat dikontrol ketat. Dalam UU Cipta Kerja justru dihapuskan. Kita takutkan ini mengancam kedualatan pangan kita dengan semakin susutnya lahan produktif pertanian pangan”, tutur Arjuna

Sebagai informasi, dalam pasal 44 ayat (3) UU PLP2B memuat persyaratan yang ketat untuk pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum, yakni pertama, dilakukan kajian kelayakan strategis. Kedua, disusun rencana alih fungsi lahan. Ketiga, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan Keempat, disediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.

Sehingga menurut Arjuna, UU Cipta Kerja berpotensi membuat lahan pertanian pangan semakin susut yang bukan hanya berdampak pada kedaulatan pangan namun juga berdampak pada meningkatnya angka pengangguran karena belum tentu tenaga kerja sebelumnya (petani) dapat diserap dengan mudah oleh sektor lain yang dibangun. Untuk itu menurut Arjuna, UU Cipta Kerja bisa bertentangan dengan argumen dasarnya yaitu menciptakan lapangan pekerjaan.

“Alih tenaga kerja sebagai dampak dari alih fungsi lahan pertanian tidak bisa dibayangkan mudah terserap. Karena sektor yang baru dibangun bisa saja memiliki persyaratan kompetensi tenaga kerja yang berbeda sama sekali dengan sektor sebelumnya (pertanian). Ini potensi menciptakan pengangguran. Dan bertentangan dengan tujuan UU Cipta Kerja itu sendiri”, jelas Arjuna

Selain itu, Arjuna juga mengkhwatirkan dengan dilonggarkannya persyaratan alih fungsi lahan pertanian pangan dapat meningkatkan angka konflik antara petani dan korporasi serta sengketa lahan yang justru bisa menghambat investasi karena dihapuskannya skema pembebasan kepemilikan tanah dari pemilik dalam UU Cipta Kerja dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

“Dihapuskannya persyaratan alih fungsi bisa berdampak pada meningkatnya angka konflik agraria atau sengketa lahan. Karena tidak ada kejelasan mekanisme pembebasan lahan yang hendak dialihfungsikan. Ini justru menciptakan ketidakpastian baru. Justru bertentangan dengan Ease of Doing Business yang mensyaratkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas”, tutup Arjuna (ANS)

Komentar Anda

Berita Terkini