-->
    |

Dukcapil Daerah Wajib Terapkan Layanan Terintegrasi

Faktanews.id - Semua layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di mana pun harus memiliki kualitas kinerja serta standar pelayanan yang sama. Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya, minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama.

Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Koordinasi Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor bersama Perangkat Kecamatan melalui aplikasi Zoom, Kamis (21/10/2020).

Dirjen Zudan mendorong agar setiap Dinas Dukcapil tidak bersikap seperti "Katak dalam tempurung". "Merasa sudah bagus padahal hanya lingkup lokal saja. Lihatlah daerah lain yang lebih berhasil. Dinas Dukcapil Provinsi DKI itu targetnya satu jam selesai untuk layanan dokumen kependudukan," kata Dirjen memberikan motivasinya.

Keberhasilan layanan terintegrasi 6 in 1 itu, demikian Dirjen Zudan, sudah dicapai oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Contohnya begini, ada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan non Muslim dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orangtuanya. 

Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua KTP-el suami-istri dengan status menikah. Selanjutnya terbit tiga KK, masing-masing KK-nya sendiri serta KK baru untuk orangtua pihak suami dan KK untuk mertua pihak suami karena istrinya pindah KK.

Selain itu Dirjen Zudan mengarahkan segenap Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor hingga UPTD Kecamatan agar menegakkkan etika birokrasi.

"Kalo ada warga yang bertanya jawablah yang sopan karena bahasa menunjukkan bangsa. Jaga kualitas komunikasi, ramah dalam memberikan pelayanan, beri senyum dan sapa, jawab dengan baik bila ada pertanyaan masyarakat lewat Whatsapp," tutur Zudan tak segan memberikan arahan hingga ke detil persoalan.


Komentar Anda

Berita Terkini