-->
    |

Diaspora yang Kehilangan NIK, Begini Cara Mengurusnya Kembali

Faktanews.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memastikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan terus-menerus digunakan di masa depan.

"Single identity number dalam NIK sesuai tuntutan zaman dan  digunakan juga di berbagai negara. Di AS dikenal dengan Social Security Number, di Jepang disebut My Number, MyKad di Malaysia, atau e-ID di Thailand," papar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di Youtube, Selasa (20/10/2020).

Dirjen Zudan menjelaskan konsep NIK sudah lama diterapkan sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 74 tentang Pemerintah Daerah.

Saat itu NIK masih bersifat lokal, dan mulai dibakukan secara nasional mulai 2009-2010. Di periode itu Dukcapil melakukan cleansing pada NIK bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri. 

Akibatnya, saat itu bagi penduduk yang bermukim di luar negeri dan baru pulang sesudahnya, maka bisa saja NIK yang bersangkutan terhapus

"Kalo NIK terhapus, jangan khawatir Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya. Caranya, bagi para WNI diaspora dari luar negeri cukup tunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang," jelas Dirjen Dukcapil.

Khusus bagi warga yang belum memiliki NIK, surat keterangan RT/RW masih dibutuhkan. Beda halnya bagi warga yang sudah punya NIK, maka untuk mengurus dokumen kependudukan surat pengantar RT/RW tidak dibuthkan karena NIK sudah ada di database kependudukan Dukcapil.  

Dirjen Zudan juga menyatakan bahwa NIK bersifat Close Legal Policy. Artinya hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota. Dukcapil. (ANS)

Komentar Anda

Berita Terkini