-->
    |

Pakar HTN Ingatkan Larangan Iring-iringan Massa Pilkada

Faktanews.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Dr. Umbu Rauta, mengingatkan bahwa segala bentuk iring-iringan massa dan kerumunan massa dalam semua tahapan kampanye Pilkada merupakan kegiatan terlarang menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 tahun 2020.  Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan mendatangkan sanksi bagi para paslon peserta Pilkada.

Umbu Rauta mengutip PKPU Pasal 88B ayat (1) yang menyatakan, "Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.

"Larangan terhadap  iring-iringan massa secara implisit juga diatur dalam PKPU Pasal 57 yang mengatur tentang metode kampanye pemilihan, serta PKPU Pasal 88C tentang kegiatan yang dilarang dalam kampanye Pilkada dan Pasal 88E terkait larangan mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang usia lanjut dalam kampanye tatap muka," ujar Umbu dalam katerangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020)

Sanksi atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, menurut Umbu Rauta, telah diatur dalam PKPU  Pasal 88B ayat  (2), (3), (4), (5) dan (6) serta PKPU Pasal 88C ayat (2), Pasal 88D, dan Pasal 88E ayat (3).

Menurut ketentuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap larangan iring-iringan massa saat pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

"Apabila setelah diberikan peringatan tertulis tetap melakukan pelanggaran, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi. Saknsi administrasi tersebut berupa penundaan pengundian nomor urut paslon yang melakukan pelanggaran sampai paslon tersebut membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa," katanya.

Umbu Rauta juga mengingatkan larangan terkait dengan kerumunan massa seperti melakukan rapat umum, pentas seni dan konser musik, gerak jalan, sepeda santai, perlombaan dan peringatan hari ulang tahun partai pilitik sebagaimana diatur dalam Pasal 88C butir (1). Pelanggaran terhadap larangan ini, menurut dia, akan dikenai sanksi berupa pemberian peringatan tertulis dari Bawaslu dan penghentian dan pembubaran kegiatan satu jam setelah diterbitkannya surat peringatan.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini selanjutnya menekankan bahwa pekerjaan rumah setelah tahapan penetapan pasangan calon adalah soal penegakan hukum (law enforcement) yaitu mengimplementasikan norma atau kaidah larangan dan sanksi yang diatur dalam PKPU tersebut. 

Ia mengatakan Bawaslu dan Polri perlu menunjukkan kewibawaan untuk secara konsisten menegakkan setiap larangan dan sanksi tersebut. Selain itu, perlu digelorakan semangat dan tindakan kolaborasi yang masif, baik penyelenggara pemilu, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, tim kampanye, pemerintah daerah, penegak hukum, serta masyarakat dalam mewujudnyatakan materi PKPU. Dengan demikian, agenda nasional berupa Pilkada tetap berjalan dengan menaati protokol kesehatan yang ada. 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius, mengatakan, sebelum ini sebanyak 72 calon kepala daerah (Cakada)  petahana telah mendapat teguran serius dari Mendagri akibat pelanggaran protokol kesehatan Pilkada. 

Kemendagri dan pemangku kepentingan pelaksanaan Pilkada, kata dia, sangat serius menjadikan Pilkada aman Covid-19.   Pilkada. lanjut dia, merupakan  golden oportunity melawan Covid-19 bila protokol kesehatan dilaksanakan secara disiplin dan ketat. Dengan demikian Pilkada menjadi pintu untuk perubahan perilaku individu dan masyarakat. (ANS)

Komentar Anda

Berita Terkini