-->
    |

Kemendikbud Tegaskan Ijazah Cik Ujang Tidak Sah

Faktanews.id - Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi resmi mengeluarkan putusan terkait status ijazah Strata Satu (SI) gelar Sarjana Hukum atas nama Bupati Lahat Cik Ujang.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Aris Junaidi mengatakan, dirinya yang mendatangani surat putusan status ijazah Cik Ujang tersebut. Surat tersebut ditanda tangani Aris Junaidi pada 6 April 2020.

"Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu)," ujar Aris saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Surat putusan Kemendikbud perihal status ijzah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI). 

Dalam surat itu disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam itu tidak sah karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007.

Sebab, Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model "kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu".

Terpisah koordinator FNJI M. Adnan mengapresiasi putusan status ijazah Cik Ujang yang dikeluarkan Kemendikbud tersebut. 

"Ya memang harus begitu kan. Itu sudah benar Kemeristekdikti melakukan tugasnya," tukas Adnan saat dihubungi, Senin (21/9/2020)

Menurut Adnan, dalam surat Kemendikbud disebutkan bahwa gelar Sarjana Hukum yang melekat pada diri Cik Ujang tidak sah karena Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model "Kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu. Karenanya, kata dia, ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Pelembang kepada Cik Ujang tidak sah.

"Surat dari Dikti terkait ijazah yang diperoleh Cik Ujang itu tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan jenjang karir. Menurut kita perpindahan menjadi anggota DPRD ke Bupati itu juga jenjang karir, ternasuk dalam administrasi negara," katanya. (RTH)

Komentar Anda

Berita Terkini