-->
    |

Kemendikbud Putuskan Ijazah Bupati Lahat Tidak Sah?

Faktanews.id - Surat keputusan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait duagaan ijazah palsu atas nama Bupati Lahat Cik Ujang beredar luas. Surat itu sebagai jawaban permohonan informasi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang.

Surat keputusan itu dikeluarkan pada 6 April 2020 lalu. Surat ini bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia. Dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang itu dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Pelembang. Surat ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi.

Menurut surat tersebut Ijazah yang dikantongi Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat dipergunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri. 

Sebab, model perkulihan "kelas jauh dan sabtu s/d minggu yang diklaim Cik Ujang diperbolehkan bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007.

Sementara itu, Kordinator Kampak  Harda Belly mengatakan surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjadi pintu masuk bagi Polri untuk menyelidiki dugaan ijazah palsu Cik Ujang. 

"Karena Forum Nasional Jurnalis Indonesia sudah melaporkan kasus itu ke Bareskrim. Dan Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (GPPB) juga sudah lapor setelah ada surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi," katanya.

Komentar Anda

Berita Terkini