-->
    |

Ekonom: Wacana Pengembalian Fungsi Pengawasan Perbankan dari OJK ke BI Tidak Tepat

Faktanews.id - Wacana pengembalian fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) mendapat penolakan dari sejumlah ekonom. Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR terus mematangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (BI).

Dalam Pasal 34 revisi UU BI itu disebutkan, pengalihan tugas pengawasan bank dari OJK ke BI dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Guru Besar Ilmu Ekonomi IPB, Hermanto Siregar mengatakan pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke BI merupakan langkah mundur. Menurutnya, BI memiliki tugas utama menstabilkan perekonomian dari sektor moneter. 

"Bila ditambah dengan tugas pengawasan perbankan, kedua tugas tersebut mungkin conflicting satu sama lain (bisa ada konflik kepentingan)," kata Hermanto saat dihubungi, Sabtu (19/9) kemarin.

Jika wacana itu direalisasikan, lanjutnya, dikhawatirkan akan menjadi shock terhadap perekonomian, terutama bursa saham. Selain itu juga dikhawatirkan tugas menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar akan terpengaruh karena adanya tambahan tugas baru di BI.

"Lagi pula, dalam jangka pendek efektifitas pengawasan perbankan menurut saya tidak akan ada peningkatan karena kesibukan penyesuaian organisasi/kelembagaan. Bahkan malah bisa agak menurun," imbuhnya.

Hermanto juga mengungkapkan bahwa selama ini kinerja OJK dalam mengawasi industri perbankan sudah cukup baik. Namun, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan lagi terutama untuk industri keuangan non bank atau asuransi yang kerap bermasalah. Oleh sebab itu, solusi yang lebih baik saat ini ialah meningkatkan kualitas pengawasan OJK di industri keuangan bank dan non bank.

Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad. Menurutnya, OJK mengawasi tiga sektor yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.

"Di antara ketiga sektor itu kan yang enggak beres di lembaga keuangan non bank. [Seperti] Asuransi Jiwasraya, dan sebagainya, kebanyakan di situ. Yang dua ini [perbankan dan pasar modal] ini masih relatif baik. Menurut saya, kalau memang katakanlah, yang bermasalah ini adalah pengawasan keuangan lembaga non bank, menurut saya tidak perlu dipindahkan ke BI," katanya kepada redaksi.

Tauhid menyatakan tidak setuju jika pengawasan OJK dikembalikan ke BI. Ia lebih setuju jika OJK diperbaiki secara fundamental. Misalnya dalam pengawasan industri keuangan non bank, seperti asuransi dan fintech ilegal.

Ia juga menilai bahwa kinerja pengawasan OJK hingga saat ini pun cukup baik. "Buktinya, kalau bank itu terutama indikator-indikatornya masih cukup terjaga, sebelum pandemi ya, [seperti] pertumbuhan kredit, NPL masih tetap terjaga, DPK masih cukup bagus. Tetapi memang masalahnya ada salah satu yang tidak tertangani dengan baik, terutama yang lembaga keuangan non bank, termasuk fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK tapi merajalela yang merugikan masyarakat. Nah itu menurut saya yang harus diperbaiki, tapi kalau yang lain masih relatif cukup baik," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia, Peter Abdullah menilai pengembalian fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI tidak memiliki argumentasi yang kuat. Sebab, selama ini kinerja pengawasan bank oleh OJK masih relatif baik.

Bahkan, ia menyebut kondisi perbankan sejauh ini masih dalam kategori sehat. Kalau ada permasalahan, itu hanya di industri keuangan non bank atau asuransi saja.

"Kenapa yang kemudian dipermasalahkan dan dikembalikan fungsi pengawasannya justru adalah perbankan?," kata Piter dalam pesan singkatnya. (AH)

Komentar Anda

Berita Terkini