-->
    |

Praktisi Bela Erick Tohir Terkait Pengangkatan Direksi BUMN Tak Profesional

Faktanews.id - Praktisi hukum Ade Irfan Pulungan menyayangkan adanya tudingan bahwa pemerintah tidak menjalankan aturan yang benar dalam menentukan direksi dan komisaris BUMN karena tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA), melainkan dengan talent pool. Tudingan itu diantaranya datang dari pakar hukum Ida Bagus Radendra dan Politisi PDIP Adian Napitupulu

Padahal memang tidak semua direksi dan komisaris BUMN harus melalui TPA, namun hanya untuk BUMN tertentu.

“Penentuan Direksi dan Komisaris BUMN yang bersifat strategis saja yang harus melalui TPA. Sedangkan penentuan direksi dan komisaris berdasarkan talent pool juga merupakan mekanisme yang biasa dilakukan Kementerian BUMN untuk mencari dan menempatkan pengurus BUMN sesuai dengan keahlian dan/atau talenta yang dimiliki demi memajukan perusahaan. Penempatan seseorang di BUMN dilakukan sesuai kapabilitas, profesionalitas, untuk mendukung bisnis di masa depan,” kata Ade Irfan yang juga merupakan mantan Direktur Hukum dan Advokasi pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Pendapat Irfan ini didasarkan pada Inpres 8/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris BUMN sedangkan Perpres 177/2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya adalah mengatur posisi jabatan Dilingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Sehingga menurut Irfan para pengkritik itu perlu membaca aturan-aturan itu dengan cermat dan jelas. Sehingga mereka tidak menyalahkan pemerintah dengan aturan yang sebenarnya menilai bahwa Kementerian BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar sesuai regulasi yang ada yakni inpres 8/2014.

“Pengangkatan yang dilakukan Kementerian BUMN sudah sesuai dengan Diktum Pertama Inpres 8/2014 yang menyatakan bahwa Menteri BUMN agar memperhatikan dan mengedepankan keahlian, profesionalisme dan integritas dalam memilih anggota direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas BUMN dan PT,” jelas Ade Irfan.

Selain mekanisme talent pool, kementerian BUMN juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and profert test) secara transparan dan akuntabel dalam menentukan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas.

“Khusus jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama, dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis akan ditentukan melalui TPA . hal tersebut sesuai dengan Diktum Ketiga dan Diktum Keempat Inpres N0.8/2014,” pungkas Ade Irfan.

Adapun BUMN Strategus sesuai dengan Inpres 8/ 2014 ada 20 BUMN yang diantaranya adalah Pertamina, PLN, Bulog, KAI, Pelindo, Pindal, PAL dan lainnya. (HMZ)
Komentar Anda

Berita Terkini