-->
    |

Klaim Obat Herbal Penyembuh Covid-19 Kelabui Konsumen, Bisa Dipidana

Faktanews.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap klaim obat penyembuh Covid-19.

"Klaim obat herbal penyembuh Covid-19 kelabui konsumen, bisa dipidana," ujar Tulus, Senin (10/8/2020).

Menurut Tulus, wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda kapan akan mereda, malah kian banyak masyarakat yang positif terinfeksi. Tentu saja hal ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam pada masyarakat.

"Kondisi ini kemudian menimbulkan maraknya obat herbal/jamu yang mengklaim bisa membunuh dan atau menyembuhkan virus Covid-19 tersebut," katanya.

Menurut dia, pihak yang mengklaim bahwa ada obat herbal atau jamu bisa menyembuhkan dan atau membunuh virus Covid-19 adalah tidak benar, dan hal mengelabui konsumen.

"Sebab sampai sekarang Badan POM belum pernah memberikan izin edar terhadap obat herbal semacam itu, bahkan untuk obat kimia sekalipun," katanya.

Disebutkan, Obat herbal secara fungsional tidak bisa membunuh virus, tapi hanya memerkuat imunitas tubuh. Obat herbal itu ibaratnya sepasukan tentara, untuk memperkuat pertahanan tubuh saja, bukan untuk membunuh virus. Obat herbal dimaksud harus mengantongi izin edar dan klaim yang dicantumkan harus sesuai dengan izin edar yang diberikan.

"Adalah sebuah pelanggaran jika produsen melakukan over klaim, dan hal tersebut bisa dipidana, karena melanggar berbagai UU, antara lain UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan," tukasnya.

Lebih lanjut, Tulis menambahkan YLKI meminta agar masyarakat berhati-hati dan tidak tidak terjebak pada iklan iklan yang over klaim tersebut, dan bahkan tidak tertipu. Sebab obat yang over klaim itu, dan kemudian dikonsumsi, bisa jadi obat herbal tersebut dicampur dengan zat kimia obat. Dan jika hal ini terjadi merupakan pelanggaran, dan tindakan yang sangat membahayakan bagi keselamatan konsumen.

"Obat herbal bukan berarti tidak boleh digunakan/dikonsumsi, tetap bisa digunakan dan justru merupakan kekayaan fitofarmaka bangsa Indonesia, yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Namun obat herbal dimaksud harus tetap mengantongi izin edar dari Badan POM, dan tidak menyalahi izin edar, khususnya dalam klaim yang dilakukan. Jadi konsumen tetap bisa mengonsumsi obat herbal asal sesuai izin edar dan peruntukannya," tambah dia. (MMA)
Komentar Anda

Berita Terkini