-->
    |

Ketua Komisi VIII DPR RI Kutuk Kekerasan di Kampus UINSA, Minta Pelaku Dipecat

Faktanews.id - Dugaan penganiayaan yang dialami Wakil Direktur (Wadir) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, DR Achmad Nur Fuad, menjadi perhatian serius Komisi VIII DPR RI. Kasus dugaan pemukulan serta penghinaan verbal yang terjadi di kampus Islam ini mendapat sorotan langsung dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. Ia mengutuk kekerasan yang terjadi di kampus apalagi sebuah kampus keagamaan seperti UINSA.

Yandri lewat sambungan telepon mengutuk kejadian tersebut. “Ini kampus membawa nama dan citra kampus agama, tidak layak dan tidak pantas ada melakukan pemukulan seperti itu,” tandasnya, Jumat (14/8)).

Ia pun meminta proses hukum dan etik untuk tetap dilanjutkan. Apalagi, selama ini kampus yang tidak ada background agama saja tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik di kampus.

"Lha ini jelas kampus Islam malah ada pemukulan. Saya mengutuk keras dan meminta ditindak tegas," tandasnya.

Terkait kejadian ini, Yandri mengaku pihaknya akan berbicara langsung dengan Kementerian Agama. Ia akan meminta kementerian di bawah pimpinan Fachrul Razi ini untuk menindak oknum dosen yang bersangkutan. Ia juga meminta agar pelaku  diproses hukum dan disidang etika.

Ia juga mendukung pihak korban yang melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Pihak kampus juga diminta turun tangan dan serius untuk memproses kasus ini sampai tuntas. Bahkan jika terbukti bersalah, tidak lagi ada alasan untuk memecat oknum dosen dimaksud.

"Saya akan sampaikan ke Kementerian Agama agar dosen seperti ini dipecat saja. Agar ada efek jera kepada pendidik atau akademisi dimana pun agar di Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 ini tidak ada lagi kekerasan di lingkup pendidikan Indonesia," tegas sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini.

Ia menyoroti pula terkait pihak kampus yang berupaya hendak mendamaikan kasus tindak kekerasan fisik di institusinya. Ia menyatakan menyambut baik jika pihak rektor UINSA ingin mendamaikan keduanya. Namun kebenaran, keadilan dan moral etika pendidik harus ditegakkan.

"Silahkan untuk memfasilitasi perdamaian ini, tapi saya harap proses hukum harus tetap jalan. Ini untuk efek jera bagi lainnya juga, " tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Penasehat Hukum korban, Achmad Riyadh SH, mengaku siap untuk membantu korban dalam proses hukum nanti. Usai mendampingi korban saat pemeriksaan di Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kamis (13/8) pagi, pihaknya sudah mempersiapkan apa yang dibutuhkan dalam proses selanjutnya.

Salah satunya saksi mata di lokasi ketika dugaan penganiayaan tersebut terjadi. "Kami sudah persiapkan beberapa saksi yang ada di lokasi ketika dugaan penganiayaan ini terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui, tindak kekerasan di kampus UINSA Surabaya dilakukan oleh pelaku, Kaprodi Studi Islam Program Pascasarjana S-2 UINSA, DR Suis Qaim, M.Fil.I. Karena tersinggung merasa tidak diajak rundingan soal program upgrading bagi mahasiswa pascasarjana penerima beasiswa di kampus, pelaku langsung memukuli kepala Wadir Pascasarjana UINSA, DR Ahmad Nur Fuad. (RTH)

Komentar Anda

Berita Terkini