-->
    |

PPP Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba?

Faktanews.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berjanji tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang akan datang.

Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati mengatakan, PPP akan melakukan evaluasi terhadap para kandidat bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke partai berlambang ka'bah tersebut. Menurut Reni, partainya memperketat seleksi calon kepala daerah yang bakal diusung.

"Misialnya dikemudian hari ternyata dia (calon kepala daerah) ada jejak rekam tentang masalah (narkoba) itu, tentu itu akan menjadi evaluasi. Tapi hari ini kita melakukan upaya penjaringan-penjaringan seleksi terhadap para kandidiat, tentu (jejak rekam narkoba) itu menjadi salah satu, menjadi keharusan yang bersangkutan harus bebas dari narkoba. Kalau misalkan ditemukan di lapangan ada upaya evaluasi," ujar Reni saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2020).

Menurut Reni, secara etika dan kepatutan mantan pecandu narkoba tidak boleh menjadi pemimpin, sekalipun yang bersangkutan sudah bertobat. Narkoba, kata Reni, merupakan  kejahatan luar biasa yang harus diperangi semua elemen masyarakat.

"Narkoba itu kan sudah menjadi musuh bersama, dan siapapun yang terlibat di dalam masalah itu, itu kan diberikan sanksi, diberikan hukuman yang sangat berat. Jadi ketika hari ini dalam Pilkada itu pun menjadi prasayarat, saya kira itu sesuatu yang seharusnya. Jadi ini kan dalam rangka bersama-bersma perang melawan narkoba. Jadi menurut saya seharusnyalah begitu," kata Reni..

Reni menegaskan partainya juga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah. Sebagai partai Islam yang mengharamkan terhadap narkoba, Reni menegaskan partainya siap menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan final dan mengikat MK tersebut.

"Saya kira keputsuan MK harus kita hormati walau bagaimanapun. Pokonya kita hormatilah putusan MK," tegas Reni.

Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. (RTH)
Komentar Anda

Berita Terkini