-->
    |

Muhammadiyah: Putusan MK Soal Larangan Pecandu Narkoba Maju di Pilkada Sudah Final

Faktanews.id - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu narkoba menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Muhammad Abdul Mukti mengatakan, putusan MK pada Desember 2019 lalu itu sudah final dan mengikat. Putusan MK yang dimaksud adalah tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada proses hukum setelahnya dan harus dilaksanakan oleh penyelenggara negara yang terkait," ujar Mukti saat dihubungi, Senin (27/7/2020).

Menurut Mukti, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus melaksanakan keputusan MK dan memastikan bahwa pelaksanaannya tidak bersifat formalitas. Untuk melaksanakan putusan MK itu, kata dia, perlu diterbitkan regulasi dan persyaratan khusus dengan berpedoman pada putusan MK yang ketat dan akuntabel untuk mencegah adanya pecandu dan mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah.

"Pemenuhan tiga syarat dalam keputusan MK,  tidak akan mudah dilaksanakan sehingga perlu ada regulasi dan persyaratan khusus yang ketat dan akuntabel," tukasnya.

Lebih lanjut, Mukti menegatakan, KPU dan DPR dapat membuat aturan tambahan, karena bebas narkoba merupakan persyaratan pencalonan kepala daerah.

"Maka jika ada kepala daerah yang terpilih terbukti menyalahkan gunakan narkoba maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya," katannya.

Muhammadiyah, menurut Mukti berharap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi langkah baik untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia.

"Muhammadiyah menyambut baik keputusan MK. Semoga bisa menjadi awal yang  baik untuk pemberantasan narkoba di Indonesia. Saat ini Indonesia sudah darurat narkoba," katanya.

Untuk diketahui, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.

Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. (MMA)
Komentar Anda

Berita Terkini