-->
    |

Mardani Sambut Positif Pihak Yang Dorong Komisi II DPR Bikin Aturan Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada

Faktanews.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyambut positif terkait dorongan sejumlah pihak yang mendorong Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu membuat peraturan larangan mantan pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

"Ini jadi masukan untuk Komisi II dalam menformulasi pasal terkait syarat bebas narkoba," ujar Mardani saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Menurut Mardani, Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah perlu diperjelas secara komprehensif dan gamblang.

"Perlu pasal yang tegas dan lugas. Karena darurat narkoba yang sedang akut," kata Mardani.

Lebih lanjut, Mardani menambahkan semua calon kepala daerah yang bakal berlaga pada pesta dan hajatan demokarasi lima tahunan daerah nanti tidak pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.

"Semua calon mesti bersih fisik dan moralnya," tambah Mardani yang juga politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu membuat peraturan larangan calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan berpedoman pada putusan MK.

"Jadi dibutuhkan untuk mengakomodir untuk memperkuat putusan MK itu. Jika saja 3 pihak (KPU, DPR dan pemerintah) ini menyepakati hal yang sangat penting dan sudah diputuskan MK ini," kata Kaka (13/6/2020) lalu.

Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di Pilkada diputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah tersebut terkait tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.

Menurut Mardani, putusan MK tersebut menyeimbangkan antara hak setiap individu untuk dapat memilih dan dipilih, termasuk mereka yang berhubungan dengan narkoba.

"Tiga pembatasan itu tolerable. Dibolehkan dengan penilaian yang ketat. Dilakukan oleh bukan satu tapi sekelompok ahli," katanya. (FIK)
Komentar Anda

Berita Terkini