-->
    |

Ketua PBNU Minta KPU Laksanakan Putusan MK Soal Larangan Pecandu Narkoba Maju Di Pilkada

Faktanews.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU KH Marsudi Syuhud mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.


"KPU itu diperintah oleh Undang-Undang untuk melaksanakan UU itu. Bukan diperintah oleh DPR atau siapapun. Diperintahnya oleh UU," ujar KH Marsudi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Selain penyelenggara Pemilu, menurut KH Marsudi, partai politik juga harus patuh dan melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, menurut KH Marsudi, partai politik harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU. 

"Partai kan sudah tahu UU nya kayak gitu. Wong yang bikin UU juga paartai. Masa dia akan melawan begitu. Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," tandasnya.

Lebih lanjut, KH Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Berbeda dengan pezina yang cukup sulit dibuktikan.

"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina. Bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba. Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya," tamba KH Marsudi.

Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini berharap tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada hajatan dan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang. 

"Harapannya KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja," harap KH Marsudi.

Untuk diketahu, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada. 

Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. 

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. (ANS)
Komentar Anda

Berita Terkini