-->
    |

Dukcapil Kemendagri Pastikan Joko Tjandra Masih Berstatus WNI

Faktanewe.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, terpidana korupsi berstatus buron, Djoko Soegiarto Tjandra masih tercatat sebagai Warga Negari Indonesia.

"Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," ujar Zudan dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Menurut Zudan, jika terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini sudah menjadi warga negara asing (WNA), maka Dukcapil bisa membatalkan e-KTP Joko Tjandra. Untuk itu, kata Zudan, Dukcapil membutuhkan informasi dan data Joko Tjandra.

"Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI," katanya.

Lebih lanjut, Zudan menambahkan pihaknya tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan Joko Tjandra sampai saat ini. Dukcapil juga belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang.

"Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan," tandas dia.

Apabila sudah ada data tentang Joko Tjandra, Zudan memastikan dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk Joko Tjandra masuk ke dalam data base kependudukan. Namun KTP el Joko Tjandra akan diberikan pada saat dia memenuhi kewajiban hukumnya.

"Sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tegas Zudan.

Zudan mengatakan, dalam database kependudukan, data Joko Tjandra selama 9 tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman. Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan.

"Maksudnya adalah dengan data non aktif ini maka data ybs tidak bisa untuk pelayanan publik seperti membuat SIM,  membuka rekening bank, membuat sertifikat tanah dan lain-lain. Data akan terblokir.  Dengan demikian maka penduduk tersebut harus datang ke dinas dukcapil untuk mengurus datanya.

Dijelaskan Zudan, data akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el.

Sementara itu, Zudah menyampaikan berdasarkan rekam jejak dalam database kependudukan, Djoko Tjandra melakukan pencetakan e-KTP pada 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Kemudian, dia melakukan pencetakan KK pada 11 Januari 2011 dan melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 08 Juni 2020.

"Sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008 yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (Penduduk Indonesia) dengan tempat/tanggal lahir: Sanggau, 27 Agustus 1951, dan tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini. Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," papar Zudan.

Zudah mengatakan, berdasarkan Pasal 18 UU No.23 Tahun 2006 bahwa penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Sementara, Joko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.

"Dalam historikal data yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri," jelas Zudan. (RTH)
Komentar Anda

Berita Terkini